Pegi Setiawan Bebas, Polda Jabar Bisa Lakukan Penyidikan Ulang

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan sujud syukur seusai sidang putusan gugatan praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung, Senin (8/7/2024). (Foto: ANTARA/Novrian Arbi/tom

FAKTA.COM, Jakarta - Pegi Setiawan akhirnya bebas dari Rumah Tahanan Polda Jabar. Gugatan praperadilan yang diajukan olehnya, dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).

Dalam sidang putusan di PN Bandung, Hakim tunggal Eman Sulaeman mengatakan, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku. 

"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” kata Eman saat membacakan putusan.

Kompolnas: Putusan Pegi Setiawan Jadi Evaluasi bagi Polda Jabar

Pengamat hukum Pidana UPN Veteran Jakarta, Beniharmoni Harefa menyatakan, setelah putusan praperadilan terkait tidak sahnya status tersangka Pegi Setiawan, Polda Jabar dapat melakukan penyelidikan-penyidikan kembali.

“Secara prinsip, berdasarkan KUHAP, maka praperadilan belum masuk ke pokok perkara namun hanya menguji formil, sehingga secara formil ada yang tidak benar dalam tata cara penetapan tersangka, maka tidak ada larangan bagi penyidik untuk melakukan kembali serangkaian tindak penyelidikan-penyidikan,” ujar Beni, saat dihubungi Fakta Selasa (9/7/2024).

Pasca-putusan praperadilan, kata Beni, kepolisian pasti akan melakukan evaluasi terhadap poin-poin yang menyebabkan diterimanya permohonan praperadilan tersebut. 

Kalah di Sidang Praperadilan, Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan

Jika saat evaluasi ditemukan sesuatu yang mengganjal, atau bahkan terlihat bukti baru yang memperkuat terkait dugaan tersangka pada Pegi Setiawan, polisi dapat mengajukan penyelidikan-penyidikan kembali.

“Aparat Kepolisian yang hendak melakukan penyelidikan-penyidikan kembali harus sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam KUHAP dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana (Perkap),” sambung wakil dekan Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta itu.

Merujuk pada Perkap, alur penyelidikan-penyidikan kembali dimulai dari terbitnya surat perintah penyelidikan oleh kepolisian yang diajukan kepada penyidik. 

Lemkapi: Putusan Praperadilan Pegi Harus Jadi Bahan Introspeksi Polri

Kemudian, dilakukan proses pemeriksaan barang bukti berupa saksi-saksi, ahli, surat-surat maupun hal lainnya yang berkaitan atau relevan, serta admisible (dapat diterima) sebagai barang bukti.

Setelah itu, pihak kepolisian wajib melakukan gelar perkara agar selanjutnya dapat dinaikkan ke tahap penyidikan melalui terbitnya Surat Perintah Penyidikan.

Sebelum penyidikan dimulai, aparat Kepolisian juga wajib menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diberikan kepada Kejaksaan guna menjamin penerapan fungsi pengawasan perkara milik kejaksaan.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//