Pakar Unair Kritisi Putusan MA tentang Batas Usia Calon Kepala Daerah

Ilustrasi

FAKTA.COM, Jakarta – Pakar hukum tata negara Universitas Airlangga (Unair) Mohammad Syaiful Aris mengkritisi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah aturan batas usia calon kepala daerah.

Menurut Aris sapaan akrabnya, putusan MA untuk judicial review terhadap Peraturan KPU tersebut seharusnya tidak perlu membuat norma baru. Artinya, kata Aris, MA seharusnya cukup menyatakan suatu peraturan bertentangan dengan undang-undang atau tidak.

"Mahkamah Agung di sini bertindak sebagai positive legislator, padahal seharusnya tidak perlu sampai sejauh itu. Cukup menyatakan peraturan ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya atau tidak,” ucap Aris kepada Fakta.com, Rabu  (12/6/2024) .

“Tindakan MA di sini mirip dengan yang dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pemilu 2024 lalu yang tiba-tiba menetapkan norma baru,” tambahnya.

Terlebih, putusan itu dikeluarkan pada saat proses pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 sedang berlangsung.

“Hal ini menjadi menarik karena hal serupa pernah terjadi pada saat pendaftaran calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 lalu,” kata Aris, saat dihubungi fakta, Selasa (11/6/2024) lalu.

Aris mengakui, putusan MA itu sah secara hukum. Sebab, kata dia, MA memiliki kewenangan untuk menguji peraturan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Selain itu, putusan MA tersebut bersifat final dan binding terhadap KPU.

Namun, dia mengkritisi MA yang bertindak seolah-olah sebagai positive legislator, padahal lembaga tersebut merupakan negative legislator.

Positive legislator merupakan kewenangan untuk membuat norma yang diberikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah, sedangkan negative legislator merupakan kewenangan untuk menghapus norma yang diberikan kepada MA dan MK.

Aris juga menuturkan bahwa MA menganggap batas usia calon kepala daerah itu sebagai open legal policy, karena tidak diatur dalam undang-undang terkait Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Walikota/Wakil Walikota, dan Bupati/Wakil Bupati.

Open legal policy yaitu ketika UUD NRI 1945 sebagai norma hukum tertinggi di Indonesia tidak memberikan batasan terkait apa dan bagaimana materi tertentu harus diatur oleh undang-undang.

“Pembuat undang-undang sudah mendelegasikan kewenangan kepada KPU untuk mengatur batas usia calon kepala daerah. Sehingga, dalam diktum putusannya, MA (yang menganggap batas usia calon kepala daerah sebagai open legal policy, Red) pun memerintahkan KPU untuk mengganti ketentuan mengenai batas usia,” ujar Aris.

“Apabila judicial review terus dilakukan seperti ini (terus membuat norma baru, Red), maka secara konsep Trias Politika, akan tidak bagus,” tukasnya.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//