Kejagung Janji Profesional Tangani Kasus Pegi Setiawan

Pegi Setiawan. (Foto Dok Antara)

FAKTA.COM, Jakarta - Tim pengacara Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (19/6/2024).

Mereka menyampaikan surat terkait dengan pengawasan penelitian berkas perkara pidana atas nama kliennya yang akan dilimpahkan polisi, Kamis (20/6/2024).

Merespons permintaan tim kuasa humum Pegi Setiawan, Kejaksaan Agung akan memberikan atensi khusus kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut.

"Permohonan pengacara akan diteruskan ke daerah agar menjadi atensi, perhatian. Baik peneliti maupun JPU-nya ada di Jawa Barat. Jadi, ini menjadi atensi kami supaya jaksa di daerah nanti sungguh-sungguh melaksanakan tugas ini sebaik-baiknya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar, Rabu (19/6/2024).

Menkumham Minta Polri Tuntaskan Kasus Vina Cirebon

Menurut Harli, pihaknya akan menindaklanjuti permohonan tersebut dengan meneruskannya kepada jajaran Direktorat Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung agar jaksa yang menangani kasus ini cermat dan profesional ketika meneliti perkara.

Seperti apa kecermatan yang dilakukan? Harli belum menyampaikan secara detail karena berkas perkara baru akan dilimpahkan esok hari.

"Maka, kami merespons kepada kuasa hukum, kami sepandangan dengan itu, tentu harus melakukan penelitian terhadap berkas perkara nantinya. Terhadap tersangka dan barangkali siapa saja harus secara cermat dan di atas prinsip profesionalitas dan akuntabel," ujarnya.

Sementara itu, Marwan Iswandi menjelaskan alasannya datang ke Kejaksaan Agung untuk meminta atensi dari Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Namun, kedatangan pihaknya diterima oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung.

Meski demikian, kata dia, pihak Kejaksaan Agung cukup responsif dengan permohonan yang mereka ajukan.

Adapun permohonan yang dimintakan, yakni apabila berkas perkara Pegi Setiawan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan, jaksa dapat meneliti kasus secara cermat.

"Jangan sampai terulang lagi seperti 2016. Intinya di sana. Dan di sini (Kejagung) merespons sekali," kata Marwan. (ANT)

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//