Kejagung Periksa Dirut PT SMIP terkait Kasus Korupsi Impor Gula

Ilustrasi gula. Freepik.

FAKTA.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Utama PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) berinisial JIA terkait kasus korupsi importasi gula pada 2020-2023. Dirut SMIP diperiksa sebagai saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Selain Dirut PT SMIP, tim penyidik juga memeriksa dua saksi lainnya, yaitu TA selaku Pemroses Data Bina Usaha Angkutan Laut dan TKBM KSOP Dumai, serta BH selaku Kepala Seksi P2 KPPBC Dumai.

"Ketiga saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020-2023 atas nama Tersangka RD dan Tersangka RR," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Ketut Sumedana, dilansir dari situs Kejagung, Jumat (31/5/2024).

Kejagung: 109 Ton Emas Antam Palsu Beredar Sejak 2010-2021

RD merupakan salah satu Direktur di PT SMIP, dan RR selaku Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019-2021.

RD diduga telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih. Caranya, dengan mengganti karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.

Sejurus kemudian, tersangka RR selaku Kepala Kanwil Bea Cukai Riau telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mencabut Keputusan Pembekuan Izin Kawasan Berikat PT SMIP setelah menerima sejumlah uang dari tersangka RD pada September 2019.

Hal itu dilakukan dengan dalih memberikan kesempatan bagi PT SMIP untuk melakukan pengolahan bahan baku yang ada di Kawasan Berikat. Bahkan, RR dengan sengaja tidak menjalankan kewenangannya untuk melakukan pencabutan izin gudang berikat meskipun mengetahui PT SMIP telah mengimpor gula kristal putih yang tidak sesuai dengan izin.

Korupsi Timah: Kejagung Sudah Periksa 187 Saksi

Upaya licik ini membuat PT SMIP mampu melakukan impor gula total sebanyak kurang lebih 25 ribu ton pada 2020-2023. Gula impor itu kemudian ditempatkan di kawasan berikat dan gudang berikat yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//