Pramono Siap Turunkan Pajak BBM jadi 5%, Ini Jawaban Pertamina

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri memberi keterangan ketika ditemui di Jakarta, Senin (28/4/2025). (ANTARA/Putu Indah Savitri)
FAKTA.COM, Jakarta – PT Pertamina (Persero) menanggapi soal rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menurunkan pajak bahan bakar minyak (BBM).
Saat ini, pajak BBM yang dikenakan terhadap kendaraan pribadi sebesar 10 persen direncanakan turun menjadi 5 persen. Sementara itu untuk kendaraan umum, tarif pajak BBM ditetapkan sebesar 2 persen.
Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri menyampaikan akan mengikuti arahan pemerintah terkait Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Jakarta tersebut.
“Kami sebagai BUMN tentunya akan menjalankan tugas strategis dan penugasan dari pemerintah. Kami pasti akan mengikuti arahan dari pemerintah,” ucap Simon ketika ditemui awak media di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (28/4/2025).
Ketika disinggung apakah kebijakan tersebut akan berimbas pada penyesuaian harga BBM, Simon mengatakan akan dilakukan perhitungan sesuai dengan arahan dari pemerintah.
Terdapat berbagai faktor penilaian yang mempengaruhi harga BBM yang perlu diperhatikan. Oleh karena itu, ia belum bisa memastikan lebih lanjut.
“Iya, tentunya [dihitung lagi]. Pasti pemerintah selalu memberikan keputusan yang terbaik,” imbuhnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo akan memberikan diskon atau kemudahan untuk PBBKB di Jakarta hanya sebesar lima persen.
"Kemarin saya sudah memutuskan untuk Jakarta. Kami akan memberikan kemudahan ataupun diskon yang dulu dipungut 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi dan 2 persen untuk kendaraan umum," ucap Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (23/4).
Kebijakan PBBKB 10 persen sudah berlangsung lebih dari 10 tahun. Namun dengan undang-undang baru maka gubernur diberikan diskresi (kebebasan bertindak).
Dengan adanya aturan tersebut maka Pramono pun memberikan keringanan bagi warga Jakarta. Pihaknya berjanjia akan segera membuat Peraturan Gubernur (Pergub) terkait hal ini.
Dikutip dari laman web resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, PBBKB dikenakan atas semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan oleh kendaraan bermotor maupun alat berat.
Artinya, setiap kali warga mengisi BBM, secara otomatis akan dikenakan pajak ini. Namun, pihak yang diwajibkan memungut dan menyetorkan PBBKB ke Kas Daerah bukanlah konsumen langsung, melainkan penyedia bahan bakar seperti produsen atau importir.
Pemungutan pajak dilakukan saat bahan bakar diserahkan kepada konsumen. (ANT)