Pendapatan dari Ekonomi Kreatif Rp1.500 T, Pemerintah Targetkan bisa Capai 8% PDB

Penandatanganan MoU OJK dan Kementerian Ekonomi Kreatif terkait pendanaan industri kreatif dalam peluncuran OJK Infinity 2.0 di Jakarta, Kamis (24/4/2025). (Fakta.com/Kania Hani Musyaroh)
FAKTA.COM, Jakarta – Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) sebagai bentuk komitmen bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memperkuat pengembangan industri kreatif nasional.
Penandatanganan ini dilakukan bersama dengan peluncuran pusat inovasi atau OJK Infinity 2.0 yang diharapkan dapat menjadi wadah dalam mempercepat pengembangan ekosistem keuangan digital yang inklusif dan menyeluruh.
“Kesepahaman bersama ini merupakan wujud sinergi pengembangan sektor keuangan digital dan sektor ekonomi kreatif dengan tujuan mendorong pertumbuhan inovasi berbasis teknologi yang berdampak langsung pada pelaku usaha kreatif dan UMKM di seluruh Indonesia,” ucap Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya.
Hal tersebut ia sampaikan dalam konferensi pers “Launching OJK Infinity 2.0 dan Penandatanganan Kesepahaman Bersama antara Kemenkraf dan OJK”, di Menara Radius Prawiro, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD), Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa OJK Infinity 2.0 akan menjalankan empat program utama yang bersifat strategis dan berdampak nasional.
“OJK Infinity 2.0 ini akan menjalankan empat program utama. Salah satu di antaranya adalah pengembangan skema pendanaan industri kreatif nasional antara lain seperti gim, musik, film, dan animasi berbasis Web3 bekerja sama dengan Kementerian Ekonomi Kreatif,” ucapnya.
Di masa mendatang, OJK akan menyelenggarakan kompetisi Infinity Hackathon dengan tema pengembangan blockchain di Indonesia. Kompetisi ini bekerja sama dengan Kemenkraf dan juga Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI).
Selain itu, OJK Infinity 2.0 juga akan melakukan program digitalisasi untuk industri sapi perah nasional yang bekerja sama dengan International Labour Organization (ILO) dan Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), serta mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah Swiss.
Kemudian yang terakhir, peluncuran edisi perdana buletin “Beyond Infinity” dengan fokus utama pada topik keamanan siber.
Peningkatan Kontribusi Sektor Ekonomi Kreatif
Dalam kesempatan yang sama, Harsya, mengungkapkan salah satu tantangan yang masih dihadapi para pelaku usaha ekonomi kreatif adalah dalam mengakses pendanaan. Padahal, dalam sebelas tahun terakhir kontribusi dari sektor ini menunjukkan pertumbuhan yang signifikan.
“Pendapatan dari sektor ini [ekonomi kreatif] kini sudah mencapai lebih dari Rp1.500 triliun. Jumlah tenaga kerja dalam 11 tahun terakhir juga meningkat hampir dua kali lipat dari 14 juta orang pada 2023 menjadi 26,5 juta orang pada akhir 2024 ini. Demikian juga dengan nilai ekspor produk kreatif pun melonjak dari US$15 miliar tahun 2013 menjadi lebih dari US$25 miliar di akhir 2024,” jelasnya.
Harsya mengungkapkan bahwa dalam lima tahun ke depan, pemerintah menargetkan kontribusi PDB sektor ekonomi kreatif mencapai 8 persen dengan menyerap tenaga kerja hingga lebih dari 27 juta dan juga berkontribusi dalam meningkatkan pertumbuhan ekspor dan investasi nasional.
“Melalui penandatanganan kesepahaman bersama hari ini, kami berharap akan semakin banyak pelaku kreatif yang bisa mengakses pendanaan, memonetisasi karya, dan menjadi bagian ekosistem ekonomi digital yang aman dan berdaya saing global,” pungkas Riefky.














