Fakta.com
    !
FOCUS
FOCUS
Fakta.com
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Fakta
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Interactive
Games
Video
Log In
  1. Home
  2. ekonomi
  3. Kemendag Temukan Barang-barang...

Kemendag Temukan Barang-barang Bajakan di Mangga Dua Langgar HaKI

Mendag Budi Santoso dalam Ekspose produk impor ilegal Januari-Maret 2025 di kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (17/4/2025). (Fakta.com/Trian Wibowo)

Mendag Budi Santoso dalam Ekspose produk impor ilegal Januari-Maret 2025 di kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (17/4/2025). (Fakta.com/Trian Wibowo)

Google News Image

FAKTA.COM, Kabupaten Tangerang – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan barang-barang bajakan di Pasar Mangga Dua, Jakarta telah melanggar Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).

"Kami kemarin cek apakah ada juga di situ barang-barang ilegal, tetapi ternyata lebih banyak [ditemukan] masalah HaKI yakni masalah pelanggaran mereknya," ujar Menteri Perdagangan, Budi Santoso di Kabupaten Tangerang, Banten pada Jumat (25/4/2025).

 Kemendag telah melakukan pengecekan ke Pasar Mangga Dua dan menemukan barang bajakan yang melakukan pelanggaran terkait merek.

Baca Juga: AS Klaim Pasar Mangga Dua jadi Sarang Barang Palsu

"Ada undang-undang terkait merek dan kami juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum. Di Kementerian Hukum ada namanya Satgas Kekayaan Intelektual. Jadi kita sudah sampaikan karena barang-barang bajakan yang ada di Pasar Mangga Dua itu lebih banyak pelanggaran HaKI," jelas Busan.

 Barang-barang bajakan di Mangga Dua tersebut kebanyakan merupakan barang impor.

 "Impornya benar tapi pelanggarannya itu pelanggaran mengenai merek ya, sehingga sifatnya berupa delik aduan," imbuh dia.

Baca Juga: AS Sindir RI Banyak Barang Bajakan, Apa Kata Mendag?

Sebelumnya, catatan "2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers" dari Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) menulis kalau Pasar Mangga Dua terus menerus berada dalam daftar pantauan prioritas dan Tinjauan Pasar Terkenal untuk Pemalsuan dan Pembajakan Tahun 2024, bersama dengan beberapa pasar daring Indonesia.

Menurut USTR, kurangnya penegakan hukum RI terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI) masih menjadi masalah. Amerika Serikat (AS) mendesak Indonesia untuk memanfaatkan gugus tugas penegakan HKI guna meningkatkan kerja sama penegakan hukum di antara lembaga dan kementerian penegak hukum terkait.

 AS juga terus mendorong Indonesia untuk menyediakan sistem perlindungan yang efektif terhadap penggunaan komersial yang tidak adil.

 Lewat laporan itu, AS juga khawatir Undang-Undang (UU) Paten Tahun 2016 yang telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, sehingga persyaratan tersebut dapat dipenuhi melalui impor atau pemberian lisensi. (ANT)

Bagikan:
Pasar Mangga DuakemendagBarang BajakanBudi Santoso
ADS

Update News

Trending