Kemendag Temukan Barang-barang Bajakan di Mangga Dua Langgar HaKI

Mendag Budi Santoso dalam Ekspose produk impor ilegal Januari-Maret 2025 di kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (17/4/2025). (Fakta.com/Trian Wibowo)
FAKTA.COM, Kabupaten Tangerang – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan barang-barang bajakan di Pasar Mangga Dua, Jakarta telah melanggar Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).
"Kami kemarin cek apakah ada juga di situ barang-barang ilegal, tetapi ternyata lebih banyak [ditemukan] masalah HaKI yakni masalah pelanggaran mereknya," ujar Menteri Perdagangan, Budi Santoso di Kabupaten Tangerang, Banten pada Jumat (25/4/2025).
Kemendag telah melakukan pengecekan ke Pasar Mangga Dua dan menemukan barang bajakan yang melakukan pelanggaran terkait merek.
"Ada undang-undang terkait merek dan kami juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum. Di Kementerian Hukum ada namanya Satgas Kekayaan Intelektual. Jadi kita sudah sampaikan karena barang-barang bajakan yang ada di Pasar Mangga Dua itu lebih banyak pelanggaran HaKI," jelas Busan.
Barang-barang bajakan di Mangga Dua tersebut kebanyakan merupakan barang impor.
"Impornya benar tapi pelanggarannya itu pelanggaran mengenai merek ya, sehingga sifatnya berupa delik aduan," imbuh dia.
Sebelumnya, catatan "2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers" dari Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) menulis kalau Pasar Mangga Dua terus menerus berada dalam daftar pantauan prioritas dan Tinjauan Pasar Terkenal untuk Pemalsuan dan Pembajakan Tahun 2024, bersama dengan beberapa pasar daring Indonesia.
Menurut USTR, kurangnya penegakan hukum RI terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI) masih menjadi masalah. Amerika Serikat (AS) mendesak Indonesia untuk memanfaatkan gugus tugas penegakan HKI guna meningkatkan kerja sama penegakan hukum di antara lembaga dan kementerian penegak hukum terkait.
AS juga terus mendorong Indonesia untuk menyediakan sistem perlindungan yang efektif terhadap penggunaan komersial yang tidak adil.
Lewat laporan itu, AS juga khawatir Undang-Undang (UU) Paten Tahun 2016 yang telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, sehingga persyaratan tersebut dapat dipenuhi melalui impor atau pemberian lisensi. (ANT)