AMSC Dukung Pelonggaran Kuota Impor, Minta Regulasi Diperjelas

Ketua Dewan Pembina AMSC, Budihardjo Isuansjah dan Ketua Umum AMSC, Yvonne usai AMSC Gathering 2025 di Jakarta, Rabu (23/42025). (Fakta.com/Trian Wibowo)
FAKTA.COM, Jakarta - Asosiasi Matahari’s Supplier Club (AMSC) tak meragukan wacana pemerintah untuk melonggarkan kuota impor. Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pembina AMSC sekaligus Ketua Umum Hippindo, Budihardjo Isuansjah, yang menegaskan bahwa pelonggaran harus segera diterapkan.
Untuk diketahui bahwa wacana pelonggaran impor pertama kali mengemuka dalam “Sarasehan Ekonomi bersama Presiden Republik Indonesia” di Menara Mandiri, Jakarta, pada Selasa (8/42025). Dalam forum itu, Presiden Prabowo Subianto menilai kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) kurang realistis meskipun bertujuan baik. Kepala negara juga menyebut bahwa pembatasan kuota impor kerap tidak fleksibel serta berbelit‑belit.
Menurut Budi, pelonggaran impor dengan regulasi yang jelas akan mampu meringkus praktik jalur gelap sekaligus menjamin mutu bagi konsumen.
“Kalau kita mau impor resmi misalnya buah, kalkun, atau apa saja, itu dibuka saja kuotanya. Kita bayar pajak kok,” ujarnya ketika ditemui usai acara AMSC Gathering 2025 di Jakarta, Rabu (23/42025).
Meski porsi impor pada komoditas tertentu relatif kecil, hambatan akibat regulasi yang berbelit‑belit, kata Budi, tetap menimbulkan kesan negatif di mata mitra internasional.
Sebagai contoh, Budi menyebut apel Washington untuk kategori buah maupun kalkun beku untuk produk daging, menjadi beberapa komoditas yang jarang diimpor.
Pada akhirnya, dalam konteks ini, penyederhanaan aturan menjadi kunci menjaga kepercayaan pelaku pasar global.
Selain itu, Impor resmi yang dilakukan melalui pemasok terdaftar akan mempermudah pengawasan pemerintah. Walhasil, bila jalur legal dipermudah, negara tetap menikmati penerimaan pajak dan pasar bergerak tanpa hambatan berarti.
Terbaru, Pemerintah juga memasukkan mitigasi banjir barang impor ke dalam butir negosiasi dagang dengan Amerika Serikat, seiring penerapan tarif resiprokal.
Dalam Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan II/2025, Kamis (24/4/2025), Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa upaya mitigasi akan ditempuh lewat trade remedies.
“Akan dilakukan kebijakan trade remedies (langkah proteksi berupa bea antidumping, Red). Penanggulangan banjir perdagangan barang-barang impor dalam bentuk trade remedies secara responsif secara cepat,” tandas Menkeu.