DJP Klaim Kinerja Coretax Stabil Kelola Ratusan Juta Dokumen

Tangkapan layar tampilan depan lama resmi Coretax. (Dok. DJP Kemenkeu)
FAKTA.COM, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan bahwa hingga (20/52025), sistem administrasi perpajakan Coretax telah mengelola jutaan dokumen, termasuk faktur pajak, bukti potong, dan SPT Masa berbagai jenis pajak.
Berdasarkan Keterangan Tertulis DJP yang diterima pada Rabu (23/4/2025), sistem mencatatkan pengelolaan sebanyak 198.859.058 faktur pajak untuk masa pajak Januari hingga April 2025.
Rinciannya terdiri dari 60 juta faktur pajak pada Januari, 64 juta pada Februari, 62 juta pada Maret, dan sekitar 11 juta pada April. Jumlah untuk masa April masih dapat bertambah, mengingat batas waktu pembuatan faktur masih terbuka hingga pertengahan Mei.
Pada dokumen bukti potong, tercatat sebanyak 70.693.689 dokumen yang telah diadministrasikan, mencakup data dari masa pajak Januari, Februari, Maret, dan sebagian April.
Sementara untuk pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM, ada 933.484 dokumen telah diproses untuk masa pajak Januari hingga Maret. Adapun SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan SPT Unifikasi yang sudah diterima masing-masing berjumlah 997.705 dan 149.589 dokumen.
Dari sisi teknis, DJP mengakui adanya kinerja sistem yang stabil selama pelaporan.
Proses login ke sistem berjalan lancar, dibuktikan dengan latensi rata-rata di bawah 0,1 detik.
Sementara proses pendaftaran wajib pajak walau sempat mengalami peningkatan latensi hingga 1,13 detik pada akhir Maret, namun kembali menurun pada awal April.
Fungsi pengelolaan SPT Masa juga sempat mengalami lonjakan latensi 30 detik pada beberapa titik waktu, kemudian mengalami penurunan setelah dilakukan penyempurnaan.
Hal yang sama terjadi pada proses pengelolaan faktur pajak dan bukti potong yang sempat mencatat waktu tunggu lebih tinggi dari biasanya.
Selama akhir Maret hingga pertengahan April, DJP melanjutkan sejumlah pembaruan pada sistem Coretax.
Beberapa di antaranya meliputi penyempurnaan proses registrasi, perbaikan bug pada pengisian dokumen, serta penyesuaian dalam validasi dan pengolahan faktur pajak maupun bukti potong.
Pembaruan juga dilakukan pada pelaporan SPT, sistem pembayaran, serta layanan administrasi perpajakan lainnya seperti permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) dan layanan berbasis QR Code.