Dorong Efisiensi Logistik, Barantin Pangkas Waktu dengan Mekanisme "Pre-Border"

Kepala Badan Karantina RI, Sahat Manaor Panggabean dalam diskusi di Gedung Pelindo Regional II, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (22/4/2025). (Fakta.com/Kania Hani Musyaroh)
FAKTA.COM, Jakarta – Badan Karantina Indonesia (Barantin) terus melakukan upaya penguatan manajemen pre-border dan meningkatkan kelancaran arus barang di pelabuhan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Barantin, Sahat Manaor Panggabean, dalam diskusi dengan tema “Perkuat Manajemen Pre-Border Perkarantinaan dalam Rangka Kelancaran Arus Barang” di Ruang Auditorium Gedung Pelindo Regional II, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Sahat menegaskan bahwa penguatan manajemen pre-border ini bukan hanya menjadi tanggung jawab satu lembaga, melainkan memerlukan kolaborasi erat antara pemerintah dan para pelaku usaha.
“Kita semua memiliki peran penting dalam menjaga keamanan hayati negara sekaligus mendukung kelancaran arus barang. Melalui manajemen pre-border yang kuat, kita dapat memastikan bahwa produk pertanian, perikanan, dan peternakan yang masuk dan keluar dari Indonesia telah memenuhi standar kesehatan dan keamanan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Sahat mengatakan saat ini karantina menghadapi era baru dalam ekspor dan impor sehingga menuntut layanan karantina tidak hanya cepat dan transparan tetapi juga proaktif dan berbasis risiko. Digitalisasi layanan dan harmonisasi proses bisnis lintas sektor akan menjadi kunci utama dalam menyambut transformasi layanan karantina ke depan.
Sahat mengatakan konsep pre-border ini sebagai bagian dari inisiatif kebijakan nasional untuk menghadapi tantangan perang tarif perdagangan global. Bahkan, penerapannya sudah dilaksanakan beberapa tahun terakhir untuk memberikan kemudahan dan percepatan layanan karantina di border.
Bila sudah dipastikan tindakan karantina di negara asal berjalan baik dan sesuai prosedur, tindakan karantina di Indonesia tidak membutuhkan waktu yang lama.
Sistem pre-border dijalankan melalui kerja sama dengan otoritas karantina negara asal, berdasarkan persyaratan teknis yang telah disepakati. Pengujian kesehatan dan kelayakan komoditas dilakukan di laboratorium yang telah teregistrasi dan jika diperlukan, Barantin Indonesia turut melakukan audit ke negara asal, terutama bila ditemukan indikasi ketidaksesuaian atau risiko tinggi.
Ia mengungkapkan hal penting yang perlu dipahami terkait karantina pre-border, antara lain yang pertama adalah sebagai langkah edukatif dan preventif, bukan semata pengawasan administratif.
Kemudian, sistem ini mengandalkan kepercayaan dan kerja sama internasional, termasuk pengakuan laboratorium dan protokol pengujian. Ketiga, pelaku usaha memiliki peran penting dalam memastikan kepatuhan sejak dari sumber atau negara asal.
Lalu yang terakhir, pre-border adalah bagian dari penguatan daya saing ekspor karena dapat meningkatkan kecepatan pelayanan dan efisiensi biaya logistik.
Sahat menekankan pentingnya memperkuat koordinasi lintas sektor dan meningkatkan efisiensi serta transparansi pelayanan perkarantinaan di wilayah pelabuhan, guna mendukung kelancaran arus logistik nasional.













