Fakta.com
    !
FOCUS
FOCUS
Fakta.com
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Fakta
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Interactive
Games
Video
Log In
  1. Home
  2. ekonomi
  3. Pekerja Program MBG dapat JKK ...

Pekerja Program MBG dapat JKK dan JKM, Ada Santunan Sampai Rp42 Juta

Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo dan Kepala BGN, Dadan Hindayana tekan MoU terkait jaminan perlindungan pekerja MBG di Jakarta, Senin (21/4/2025). (Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo dan Kepala BGN, Dadan Hindayana tekan MoU terkait jaminan perlindungan pekerja MBG di Jakarta, Senin (21/4/2025). (Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Google News Image

FAKTA.COM, Jakarta – BPJS Ketenagakerjaan menekan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Badan Gizi Nasional (BGN) terkait jaminan perlindungan bagi pekerja program Makan Bergizi Gratis (MBG). Adapun penandatanganan MoU itu dilangsungkan pada Senin (21/4/2025) di Plaza BP JAMSOSTEK, Jakarta.

Adapun inisiatif ini dilakukan untuk memastikan kesejahteraan para pekerja dari program MBG, mulai dari mereka yang terlibat di SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) hingga pemasok bahan baku.

“Kami melihat paling tidak ada 1,2 juta pekerja yang berpotensi terlindungi,” ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo.

Anggoro menjelaskan, secara umum pekerja tersebut akan mendapatkan jaminan kesejahteraan hingga keselamatan kerja. Adapun biaya premi untuk satu orang pekerjanya sebesar Rp16.800 per bulan.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana mengungkap bahwa premi Rp16.800 yang dibayarkan tersebut tidak akan mengurangi upah pekerja. Sebab, angkanya sudah termasuk dalam anggaran operasional BGN.

Dadan menambahkan, untuk biaya operasional SPPG, rata-rata per harinya berada di kisaran Rp3.000. Maka, dari angka tersebut, sebagian dialokasikan untuk membayar premi yang satu bulannya hanya sebesar Rp16.800.

Terkait benefit apa yang akan diterima pekerja, Anggoro menjelaskan lebih rinci. Para relawan akan mendapat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dalam hal jaminan keselamatan kerja, pekerja akan dilindungi mulai dari berangkat hingga pulang kerja.

Artinya, apabila ada kecelakaan sejak ia berangkat hingga pulang kerja, maka ada jaminan perlindungan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dalam hal ini, apabila pekerja jatuh sakit, maka biayanya akan ditanggung hingga sembuh.

Bahkan, apabila pekerja sampai meninggal dunia, ada sejumlah santunan yang diberikan kepada pihak keluarga.

Bagikan:
makan bergizi gratisSPPG MBGSatuan Pelayanan Pemenuhan Gizibadan gizi nasionalBPJS Ketenagakerjaan
ADS

Update News

Kepala BGN, Dadan Hindayana.

Logo Fakta
0:00 / 0:00

Kepala BGN, Dadan Hindayana janji tidak memotong gaji pekerja program MBG untuk membayar premi BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Senin (21/4/2025). (Fakta.com/Muhammad Azka Syafrizal)

Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo.

Logo Fakta
0:00 / 0:00

Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo jabarkan manfaat program JKK dan JKM yang akan diterima pekerja program MBG di Jakarta, Senin (21/4/2025). (Fakta.com/Muhammad Azka Syafrizal)

Trending