Fakta.com
    !
FOCUS
FOCUS
Fakta.com
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Fakta
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Interactive
Games
Video
Log In

AS Tak Suka QRIS dan GPN, Ini Tanggapan Bank Indonesia

Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti dalam konpers Edukasi Keuangan PMI di Gedung Dhanapala, Kemenkeu, Jakarta, Senin (21/4/2025). (Fakta.com/Kania Hani Musyaroh)

Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti dalam konpers Edukasi Keuangan PMI di Gedung Dhanapala, Kemenkeu, Jakarta, Senin (21/4/2025). (Fakta.com/Kania Hani Musyaroh)

Google News Image

FAKTA.COM, Jakarta – Bank Indonesia (BI) menanggapi persoalan terkait pemerintah Amerika Serikat (AS) yang menyoroti kebijakan sistem pembayaran Indonesia seperti Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) saat pemerintah Indonesia melakukan negosiasi tarif resiprokal pada beberapa waktu lalu.

Kabinet Presiden Donald Trump menilai bahwa sistem pembayaran ini dapat menjadi suatu hambatan perdagangan dan membatasi ruang gerak perusahaan asing. QRIS disebut sebagai salah satu penghalang akses pasar bagi perusahaan-perusahaan asal AS.

Sebagaimana tercantum dalam laporan National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers yang dirilis akhir Maret 2025, Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat atau United States Trade Representative (USTR) menyampaikan kritik terhadap regulasi PADG Nomor 21/18/PADG/2019 yang menjadi dasar implementasi QRIS.

Baca Juga: Dagang RI Tembus Surplus US$4,33 Miliar, AS Tetap jadi Sumber Cuan Nomor Satu

"Perusahaan-perusahaan AS, termasuk bank dan penyedia layanan pembayaran, mengkhawatirkan proses pengambilan kebijakan QR BI yang dianggap kurang melibatkan pihak internasional serta tidak memberi cukup ruang untuk integrasi dengan sistem global," tulis USTR dalam laporannya.

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti, buka suara terkait hal ini namun enggan menjawab secara spesifik. Hal tersebut ia sampaikan dalam konferensi pers Edukasi Keuangan Pekerja Migran Indonesia dalam rangka Perayaan Hari Kartini bertajuk “Perempuan Berdaya dan Cerdas Finansial” di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (21/4/2025).

Destry mengatakan bahwa penggunaan sistem pembayaran QRIS atau fast payment lainnya akan selalu diterapkan pemerintah Indonesia melalui prinsip kerja sama yang setara dengan negara lain tanpa membeda-bedakan. Dapat dikatakan pula implementasi sistem pembayaran (QRIS) antarnegara ini tergantung dari kesiapan masing-masing negara.

View this post on Instagram

A post shared by Faktacom (@faktacom)

Kemudian, USTR menyoroti Peraturan BI Nomor 19/08/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) mewajibkan semua transaksi debit dan kredit ritel domestik diproses melalui lembaga switching GPN yang berlokasi di Indonesia dan harus memiliki izin dari BI.

Dalam peraturan tersebut menerapkan pembatasan kepemilikan asing sebesar 20 persen pada perusahaan yang ingin memperoleh izin switching untuk berpartisipasi dalam GPN, yang melarang penyediaan layanan pembayaran elektronik lintas batas untuk transaksi kartu debit dan kredit ritel domestik.

Destry mengatakan bahwa menurutnya hal ini seharusnya tidak menjadi suatu masalah karena bagaimanapun hingga saat ini sistem pembayaran asal AS, yaitu Visa dan Mastercard masih mendominasi sistem pembayaran di Indonesia sehingga tetap unggul meskipun Indonesia memiliki QRIS dan sistem pembayaran domestik melalui GPN.

Baca Juga: Rencana Trump Bangun Industri Domestik Bisa Gagal karena Ulahnya Sendiri

“Sampai sekarang pun kartu kredit yang selalu diributin [seperti] Visa, Mastercard kan masih juga yang dominan. Jadi itu enggak ada masalah sebenarnya,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, ia mengatakan bahwa BI akan terus menjalankan perannya dalam meningkatkan kemajuan sistem pembayaran dan memperlancar sistem pembayaran.

Sebagai informasi, sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko) Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah telah berkoordinasi dengan BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait masukan dari pihak AS akan QRIS dan GPN.

"Kami sudah berkoordinasi dengan OJK dan Bank Indonesia, terutama terkait dengan payment yang diminta oleh pihak Amerika," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (19/4/2025).

Bagikan:
qrisbank indonesiaamerika serikatbank sentral
Loading...
ADS

Update News

  1. Home
  2. ekonomi
  3. AS Tak Suka QRIS dan GPN, Ini ...

Trending