OJK Tegaskan Perannya Awasi Perdagangan Karbon Sekunder Indonesia

Pengunjung memotret layar informasi pergerakan perdagangan karbon internasional (IDX Carbon) pada awal pembukaan di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (20/1/2025). (ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/tom)
FAKTA.COM, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan perannya sebagai pengawas utama dalam perdagangan karbon di pasar sekunder. Ini seturut dengan mandat yang diterima pada awal 2023.
Hal ini disampaikan oleh Pengawas Senior Deputi Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif OJK, Murtaza, dalam acara "Global Hydrogen Ecosystem 2025: Summit & Exhibition" di Jakarta, Rabu (16/4/2025).
UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) merupakan amanat yang diberikan kepada OJK melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 untuk mengawasi perdagangan karbon di pasar sekunder. Melalui UU ini, kredit karbon dikategorikan sebagai surat berharga sehingga secara hukum masuk dalam ruang lingkup pengawasan pasar modal oleh OJK.
“Mulai Januari 2023, pemerintah memberikan tanggung jawab baru kepada OJK terkait pengawasan perdagangan karbon. Namun, ini bukan tentang perdagangan karbon di pasar primer, tetapi kami hanya terlibat di pasar sekunder,” ucap Murtaza.

Pengawas Senior Deputi Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif OJK, Murtaza, pada "Global Hydrogen Ecosystem 2025: Summit & Exhibition" di Jakarta, Rabu (16/4/2025). (Fakta.com/Kania Hani Musyaroh)
“Jadi ini bukan hanya tentang pengawasan sektor keuangan lagi, tetapi kami juga mengawasi pertukaran karbon untuk pasar sekunder, juga untuk pasar kripto, juga beberapa sektor keuangan baru lainnya,” tambahnya.
Pengawasan ini dilakukan terhadap aktivitas di bursa karbon (IDX Carbon) yang dikelola oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak diluncurkan pada 26 September 2023.
Murtaza juga menyampaikan bahwa terdapat dua produk yang diawasi OJK dalam pasar sekunder berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon.
Namun, di pasar sekunder hanya mengatur untuk dua produk dalam trading karbon terkait dengan Emissions Trading System (ETS) dan Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK).
Dalam ekosistem perdagangan karbon, Murtaza menjelaskan pembagian peran antara kementerian terkait dan OJK.
“Jadi, dalam hal ini, telah ditetapkan oleh UU Nomor 4/2023, OJK bertanggung jawab untuk mengawasi pasar sekunder. Jadi di pasar primer, ada beberapa kementerian yang bertanggung jawab tetapi ketika sudah masuk ke pasar sekunder, baru OJK yang bertanggung jawab. Kemudian, trading tersebut dilakukan oleh IDX Carbon,” jelas dia.
Dalam ekosistem perdagangan karbon, kementerian teknis seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bertanggung jawab atas pasar primer, sedangkan OJK bertugas di pasar sekunder. Semua kredit karbon terlebih dahulu didaftarkan melalui Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI).
Dari sisi kinerja, OJK mencatatkan peningkatan yang signifikan. Bila dibandingkan dengan periode awal saat bursa karbon pertama kali dibuka pada September 2023, volume transaksi meningkat sebesar 248 persen, sementara nilai transaksi melonjak sekitar 167 persen.
Hingga awal 2025, terdapat lebih dari 3 juta ton CO₂ ekuivalen (tCO₂ ekuivalen) yang tersedia dengan 1,7 juta ton di antaranya diperuntukkan bagi perdagangan internasional.
Dari jumlah tersebut, sekitar 270 ton CO₂ ekuivalen telah ditransaksikan sebagai bagian dari proyek energi baru dan terbarukan, sementara 49.547 ton lainnya juga sudah diperdagangkan dalam pasar karbon sekunder.
Kendati terjadi peningkatan volume, Murtaza mencatat bahwa harga kredit karbon di Indonesia masih relatif rendah dibandingkan pasar global.
Saat ini harga karbon di pasar Indonesia masih jauh lebih rendah dibandingkan pasar global. Harga terakhir yang tercatat di IDX Carbon berada di angka Rp58.800 per ton CO₂ ekuivalen (tCo2e) atau kurang dari US$5, jauh di bawah harga karbon di pasar Eropa yang telah menembus US$50.
“Saat ini, harga terakhir yang diperdagangkan di IDX Carbon adalah Rp58.800. Saya rasa itu kurang dari US$5. Jika kita tahu harga karbon di Eropa saat ini, saya rasa sudah lebih dari US$50. Untuk pasar internasional, harga kredit karbon Indonesia juga masih berada di bawah US8$ per ton,” katanya.
Dengan penguatan regulasi dan terbukanya pasar karbon internasional, Indonesia kini semakin siap berperan dalam ekosistem perdagangan karbon global. OJK menegaskan bahwa pengawasan perdagangan karbon dilakukan dengan prinsip yang sama seperti pengawasan pasar saham.













