Hingga Maret 2025 OJK Blokir 1.332 Entitas Keuangan Ilegal, Pinjol Terbanyak

Ilustrasi - Pinjaman online (pinjol) ilegal. (Dok. Freepik)
FAKTA.COM, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada periode 1 Januari hingga 31 Maret 2025 telah menghentikan 1.332 entitas pinjaman online (pinjol) dan investasi ilegal.
Dari jumlah tersebut sebanyak 1.123 entitas pinjol ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal ditemukan pada sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan hal ini dilakukan sebagai langkah OJK setelah menerima sebanyak 1.236 pengaduan terkait dengan entitas ilegal yang didominasi oleh pinjol dan investasi ilegal.
“Dari total tersebut, ada 1.081 pengaduan terkait pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal dan 155 pengaduan terkait dengan investasi ilegal,” ucap Friderica dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Bulan Maret 2025 secara virtual, Jumat (11/4/2025).
Satgas PASTI juga telah menemukan dan juga mengajukan pemblokiran terhadap lebih dari 1.600 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI
Kemudian, OJK bersama dengan anggota Satgas PASTI yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.
Sampai dengan 31 Maret 2025, IASC telah menerima 79.969 laporan yang terdiri dari 55.028 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC. Sementara itu, ada 24.941 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC.

Anggota Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam konpers RDKB OJK Bulan Maret 2025 secara virtual, Jumat (11/4/2025). (Fakta.com/Kania Hani Musyaroh)
“Jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 82.336 dan jumlah rekening yang telah diblokir sebanyak 35.394. Dengan total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp1,7 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp134,7 miliar,” sebut Friderica.
Friderica mengatakan bahwa IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.
Dalam rangka penegakkan ketentuan perlindungan konsumen, OJK telah memberikan perintah dan/atau sanksi administratif selama periode 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Maret 2025 berupa 35 Peringatan Tertulis kepada 31 PUJK dan 21 Sanksi Denda kepada 20 PUJK.
Selain itu, pada periode 1 Januari 2025 sampai dengan 10 Maret 2025 terdapat 75 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 2.207 pengaduan dengan total kerugian Rp9,76 miliar.
Dalam pengawasan perilaku PUJK (market conduct), OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa Sanksi Administratif atas Hasil Pengawasan Langsung/Tidak Langsung.
Kemudian, sejak 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Maret 2025, OJK telah mengenakan dua sanksi administratif berupa denda dan dua sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan.
“Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk menghapus iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait perlindungan konsumen dan masyarakat,” pungkasnya.













