OJK Siapkan Langkah Mitigasi Dampak Tarif Trump untuk Industri Keuangan

Seorang pialang bekerja di Bursa Efek New York di New York, Amerika Serikat (8/4/2025). (ANTARA/Xinhua/Michael Nagle/aa)
FAKTA.COM, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait dampak pengenaan tarif resiprokal yang ditetapkan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kepada Indonesia khususnya terhadap industri keuangan. Mereka juga menyoroti bagaimana sikap atau langkah yang akan dilakukan OJK dalam menghadapi situasi ini.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menekankan bahwa yang pertama pihaknya terus mendukung penuh langkah yang diambil oleh pemerintah untuk melakukan negosiasi dan tidak melakukan retaliasi terhadap penetapan tarif yang diberlakukan oleh AS.
OJK secara proaktif menindaklanjuti arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan pembahasan bersama dengan kementerian dan lembaga kepada sektor-sektor yang terkena dampak atau memiliki potensi risiko terkena dari kebijakan tarif resiprokal.
“Tanpa menunggu hasil dari tiga bulan itu, kami melakukan kebijakan ataupun langkah-langkah bersama di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian untuk sektor-sektor yang terkena kalau mau dikatakan first round effect dari kebijakan tarif ini,” ucap Mahendra dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Bulan Maret 2025 secara virtual, Jumat (11/4/2025).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar dalam konpers RDKB OJK Bulan Maret 2025 secara virtual, Jumat (11/4/2025). (Fakta.com/Kania Hani Musyaroh)
Dengan melihat sektor-sektor tersebut, OJK akan segera melakukan pemetaan secara menyeluruh daripada langkah-langkah yang diperlukan untuk bisa memitigasi risiko yang dihadapi. Salah satunya adalah dengan meninjau proses, persyaratan, dan perjanjian pembiayaan yang telah berjalan selama ini untuk mendukung industri yang terdampak.
OJK juga mencatat komitmen dari pemerintah untuk memperbaiki ekosistem industri, mulai dari insentif fiskal, kebijakan perlindungan pasar dalam negeri, hingga perbaikan iklim investasi. Langkah ini diharapkan dapat membantu industri dalam menghadapi tantangan biaya yang semakin tinggi.
“Di lain sisi juga, tentu kami mencatat komitmen dari pemerintah untuk memperbaiki ekosistem dari industri yang terpengaruh tadi. Apakah terkait dengan insentif fiskal atau kebijakan untuk perlindungan pasar dalam negeri atau untuk mendukung lebih lanjut perbaikan dalam investasi sehingga tidak lagi terus harus berhadapan dengan kondisi biaya tinggi,” ucapnya.
Sehingga perbaikan atau reformasi yang lebih menyeluruh ini sangat diperlukan terhadap peningkatan daya tahan dari industri-industri yang terdampak sehingga dapat memperkuat kemampuan kompetitif bahkan di seluruh dunia, bukan hanya di AS.
“Kalau ini dilakukan, maka sebenarnya apa yang terjadi dengan risiko dari tarif resiprokal ini justru memberikan momentum baik bagi kita untuk melakukan reformasi kepada keseluruhan iklim dan kondisi investasi di Indonesia sehingga meningkatkan daya saing,” sebut dia.
Lebih lanjut, Mahendra juga menjelaskan seperti langkah-langkah yang telah dilakukan khususnya yang berkaitan dengan pasar modal, seperti proses buyback tanpa RUPS dan penyesuaian batasan Auto Rejection Bawah (ARB) juga sebagai langkah mitigasi dalam menghadapi dinamika global ini.
OJK juga menyoroti pentingnya penguatan dari investasi domestik di Bursa Efek Indonesia (BEI) khususnya oleh investor institusional termasuk di dalamnya adalah dari lembaga jasa keuangan milik pemerintah atau BUMN.
Dalam hal ini, OJK mengungkapkan pentingnya koordinasi dengan Danantara yang menjadi holding dari lembaga jasa keuangan pemerintah sehingga perlu dilakukan untuk mendorong kemungkinan lebih besar lagi bagi lembaga jasa keuangan yang berada di bawah Danantara untuk melakukan investasi di pasar modal Indonesia sebagai institutional investor.
“Pembicaraan-pembicaraan untuk itu sudah dilakukan. Jadi intinya berbagai hal yang akan dan telah dilakukan ini akan membuahkan hasil-hasil yang lebih konkret dan membuahkan kemungkinan untuk penguatan sektor riil yang lebih tangguh dan juga pendalaman sektor keuangan yang kita inginkan dan pada akhirnya itu akan menjadi tambahan keuntungan dengan adanya momentum dari pengenaan tarif resiprokal ini,” pungkasnya.