RUPST Bank Permata (BNLI) Sepakat Bagikan Dividen Rp1,085 Triliun

Jajaran komisaris dan direksi Permata Bank dalam rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) di Jakarta, Rabu (9/4/2025). (ANTARA/HO-Permata Bank)
FAKTA.COM, Jakarta – PT Bank Permata Tbk atau emiten berkode saham BNLI menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Rabu (9/4/2025) di Jakarta. Bank Permata sepakat menyetujui pembagian dividen kepada pemegang saham sebesar Rp1,085 triliun (bruto) atau setara Rp30 per saham.
Besaran dividen per lembar saham atau dividend per share mencapai sekitar Rp466,18 atau meningkat sebesar 31,7 persen secara tahunan atau Year-on-Year (YoY). Besaran nilai dividen tersebut sebanyak Rp22,62 triliun akan disetorkan kepada negara atas kepemilikan 52 persen saham.
Dividen tersebut didasarkan dari hasil kinerja positif keuangan Bank Permata dengan laba bersih untuk tahun buku 31 Desember 2024 sebesar Rp3,6 triliun.
Komisaris Utama Bank Permata, Chartsiri Sophonpanich, mengungkapkan bahwa meskipun saat ini sedang dihadapi berbagai tantangan dan perubahan tetapi perusahaan tetap terus berupaya memberikan kinerja yang terbaik.
Sepanjang 2024, BNLI tercatat memiliki rasio permodalan terkuat di antara bank komersial terbesar di Indonesia. Mereka membukukan nilai Capital Adequacy Ratio (CAR) sebesar 35 persen dan Common Equity Tier (CET-1) sebesar 26 persen pada akhir tahun.
"Melalui pencapaian tonggak signifikan pada 2024 melalui transformasi logo Permata Bank, serta penerapan strategi bisnis berkelanjutan yang dilaksanakan secara konsisten, Permata Bank kembali menunjukkan kinerja bisnis yang positif," ucap Meliza M. Rusli selaku Direktur Utama Bank Permata.
Meliza mengungkapkan bahwa Bank Permata akan tetap menjalin hubungan jangka panjang dan menciptakan nilai berkelanjutan dengan Bangkok Bank dan seluruh pemangku kepentingan.
Dalam RUPST tersebut, juga telah disetujui pengangkatan Habibullah sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah dengan masa jabatan setelah seluruh persyaratan pengangkatannya terpenuhi, termasuk diperolehnya persetujuan kemampuan dan kepatutan dari regulator terkait menjadi efektif atau tidak melebihi tanggal 1 Januari 2026.