Presiden Mau Hapus Kuota Impor, Kemendag: Harus Perhitungkan Neraca Komoditas

Ilustrasi - Proses impor. (Dok. Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu)
FAKTA.COM, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mulai melakukan pembahasan perihal penghapusan kuota impor, seperti instruksi yang diminta oleh Presiden Prabowo Subianto.
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen) Kemendag, Isy Karim, menyebut pihaknya bersama kementerian/lembaga (K/L) terkait akan membahas perihal penghapusan kuota impor. Hal tersebut ia sampaikan saat ditemui awak media di gedung Kementerian Perdagangan di Jakarta, Rabu (9/4/2025).
Isy menegaskan bahwa kebijakan kuota impor dan neraca komoditas (NK) memiliki implikasi yang besar karena menjadi bagian daripada amanat Undang-Undang Cipta Kerja dan harus dibahas melalui lintas sektor secara menyeluruh sehingga membutuhkan pembahasan secara lebih luas.
Kebijakan kuota impor atau neraca komoditas (NK) tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2025 tentang perubahan Perpres Nomor 61 Tahun 2024 tentang Neraca Komoditas.
Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim.
Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim tanggapi wacana penghapusan kuota impor di Jakarta, Rabu (9/4/2025). (Fakta.com/Kania Hani Musyaroh)
Pembahasan terkait kuota impor ini nantinya diharapkan dapat menyeimbangkan kebutuhan hulu dan hilir. Pengelolaan neraca komoditas pada prinsipnya tetap harus memperhatikan produksi dan konsumsi nasional sehingga impor dilakukan hanya untuk menutup kekurangan.
“Itu yang harus dipertimbangkan, dihitung betul-betul berapa sih. Karena prinsipnya di neraca komoditas itu kan berapa produksi nasional, kemudian berapa konsumsi nasional. Nah, kekurangannya kan itu diimpor,” ucapnya.
Selama ini kuota impor mencakup berbagai macam komoditas, termasuk juga di dalamnya terdapat komoditas pangan dan non-pangan.
Dalam Perpres 7/2025, neraca komoditas pangan yaitu gula, pergaraman, jagung, beras, daging lembu, perikanan, dan bawang putih. Sementara, neraca komoditas non-pangan terdiri dari minyak bumi dan gas bumi.
Namun, ia belum bisa menyampaikan lebih lanjut terkait komoditas apa saja yang akan dibebaskan dari kuota impor. Akan tetapi, ia menyebut saat ini sudah terdapat enam komoditas yang masuk ke dalam neraca komoditas.
“Nah, kalau yang di dalam NK kan sekarang yang sudah disepakati di NK mulai dari garam, gula konsumsi, daging, ikan, daging. Belum ada 12, baru 6 kan yang masuk di NK, belum semua yang NK mandatory,” jelasnya.
Ia menegaskan untuk impor bahan baku dan bahan penolong, kuota tersebut tidak selalu dibutuhkan, tergantung dari kebutuhan industri. Komoditas di luar NK tetap bisa diimpor selama dibutuhkan untuk industri dan sesuai aturan.
Lebih lanjut, saat ditanya mengenai importasi kapas, ia mengatakan bahwa selama ini memang komoditas tersebut tidak dibatasi kuotanya karena komoditas tersebut digunakan sebagai bahan baku industri dan tidak masuk dalam sistem neraca komoditas.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto secara tegas meminta jajaran dari Kabinet Merah Putih untuk bisa menghapus kuota produk-produk impor sehingga mempermudah kelancaran para pengusaha Indonesia dalam berusaha, khususnya pengusaha yang bermitra dengan pihak global.
"Hal yang jelas kemarin, Menko [Perekonomian], Menteri Keuangan, Gubernur BI ada, Ketua DEN ada, saya sudah kasih perintah untuk hilangkan kuota-kuota impor. Terutama untuk barang-barang menyangkut hajat hidup orang banyak, ya kan? Siapa yang mampu, siapa yang mau impor, silahkan," ucap Prabowo dalam "Sarasehan Ekonomi bersama Presiden Republik Indonesia", di Menara Mandiri, Jakarta, Selasa (8/4/2025).