Fakta.com
    !
FOCUS
FOCUS
Fakta.com
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Fakta
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Interactive
Games
Video
Log In
  1. Home
  2. ekonomi
  3. Konsumen Meikarta Rugi Rp4,5 M...

Konsumen Meikarta Rugi Rp4,5 M, PKP Harap Tuntas dalam 4 Bulan

Apartemen Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. (Dok. Lippo Cikarang)

Apartemen Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. (Dok. Lippo Cikarang)

Google News Image

FAKTA.COM, Jakarta – Sejumlah 26 orang konsumen apartemen Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) menuntut hak mereka kepada pengembang.  

Ketua PKPKM Yosafat Erland mengatakan, perkiraan total kerugian yang dialami oleh anggotanya mencapai Rp4,5 miliar.

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memfasilitasi kegiatan validasi antara konsumen Meikarta dengan pengembang di Jakarta, Kamis (10/4/2025). Pertemuan itu dipimpin oleh Direktur Bina Usaha Perumahan dan Perlindungan Konsumen, Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman, Kementerian PKP, Mulyansari.

"Ini proses yang kami fasilitasi dari kementerian, untuk menjembatani antara konsumen dengan pihak pelaku usaha. Pelaku usaha harus mempertanggungjawabkan terkait dengan apa yang mereka janjikan kepada konsumen," ujar Mulyansari atau disapa Sari.

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memfasilitasi kegiatan validasi antara konsumen Meikarta dengan pengembang di Jakarta, Kamis (10/4/2025). (ANTARA/Aji Cakti)

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memfasilitasi kegiatan validasi antara konsumen Meikarta dengan pengembang di Jakarta, Kamis (10/4/2025). (ANTARA/Aji Cakti)

Pertemuan ini adalah tindak lanjut dari instruksi Menteri PKP, Maruarar Sirait saat peluncuran layanan Pengaduan Konsumen Perumahan Terpadu Bantuan Edukasi dan Asistensi Ramah untuk Pengaduan Konsumen Perumahan (BENAR-PKP) beberapa waktu lalu.

Setelah pertemuan pertama itu, pertemuan kedua dilaksanakan hari ini. Agendanya ialah verifikasi dan validasi berkas dari pihak konsumen.

“Kami dibantu oleh pihak Lippo, pihak Meikarta untuk memvalidasi data-data konsumen. Nantinya ditindaklanjuti dengan tentunya sesuai dengan apa yang dituntut oleh konsumen. Apakah itu dia ingin mengganti unit, ataupun ganti dengan refund," jelasnya.

"Alhamdulillah ini sudah pada proses validasi, di mana dalam waktu yang tidak terlalu lama. InsyaAllah kami kasih jangka waktu sekitar empat bulan, kalau bisa memang lebih dipercepat karena memang prosesnya juga validasi dan verifikasinya saat ini berlangsung dengan cepat juga," ungkap Sari.

Baca Juga: Iuran Lingkungan Apartemen dan Rusun Kena PPN, Ini Penjelasan Pejabat Pajak

Selain itu, dari pihak Lippo juga tidak membatasi misalnya dokumen apapun akan mereka terima dulu. Pengembang tidak pilah-pilih dokumen, sehingga diharapkan proses validasi dapat berjalan lancar.

"Kalau prosesnya sampai tadi saya lihat baru 11 konsumen. Dari satu paguyuban itu ada kurang lebih 26 konsumen. Tapi karena pada saat peluncuran BENAR-PKP itu ada yang masuk, kami tidak mengkotak-kotakan, baik itu dari paguyuban ataupun dari konsumen perorangan, kami tampung semuanya dan kami bantu proses juga," jelas dia.

Sari menargetkan semua tuntutan dari konsumen Meikarta dapat terpenuhi dalam waktu empat bulan.

"Targetnya semua tuntutan dari konsumen terpenuhi, itu saja. Tuntutan dari konsumen satu yaitu mendapatkan unit atau mendapatkan ganti rugi sesuai kerugian apa yang mereka alami, apa yang mereka dapatkan seperti itu," pungkasnya. (ANT)

Bagikan:
meikartaapartemenLippo CikarangKementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
Loading...
ADS

Update News

Trending