Prabowo Mau Cabut Permendag 8/2024, Kemendag Siap Kaji Ulang

Ilustrasi - Industri tekstil. (Dok. PT Wastec International)
FAKTA.COM, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) segera melakukan pengkajian ulang terkait Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Pembahasan revisi peraturan ini dinilai masih membutuhkan waktu untuk diselesaikan karena harus melibatkan banyak persetujuan dari kementerian/lembaga (K/L) terkait.
Hal tersebut disampaikan Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, saat ditemui awak media di gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (9/4/2025). Dia menyatakan bahwa saat ini pembahasan revisi Permendag 8/2024 sudah berada di tahap review dari kementerian/lembaga dan pelaku usaha.
Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim.
Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim tanggapi soal wacana penghapusan Permendag 8/2024 di Jakarta, Rabu (9/4/2025). (Fakta.com/Kania Hani Musyaroh)
Ia menyatakan perubahan daripada kebijakan importasi ini tidak bisa diputuskan sendiri oleh Kemendag. Melihat juga, peraturan ini sifatnya bukan sekadar Pertek (persetujuan teknis) tetapi juga ada keterlibatan dari berbagai K/L akan kepentingan-kepentingan lintas sektoral sehingga membutuhkan tahapan yang panjang.
Pasalnya, peraturan ini melibatkan banyak sektor hulu dan hilir sehingga perlu sinergi dari kementerian lain seperti Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Jadi Permendag 8/2024 itu kita ingin antara hulu dan hilir itu harus seimbang. Tidak hanya untuk kepentingan hulunya, tidak hanya untuk kepentingan hilir. Hulu dan hilir harus seimbang. Nah, ini yang mempertemukan hulu dan hilir memang tidak mudah. Jadi ini yang mungkin perlu waktu,” pungkasnya.
Dalam menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto ini, pihaknya sedang menunggu arahan dari Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Hasil kajian yang dilakukan bersama kementerian/lembaga, nantinya akan dilaporkan kepada Menko Perekonomian, lalu diteruskan kepada Presiden Prabowo.
Sebelumnya, Presiden Prabowo meminta agar Permendag Nomor 8 Tahun 2024 segera dicabut bila tidak menguntungkan Indonesia. Permintaan tersebut disampaikan langsung dalam Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden Republik Indonesia, di Menara Mandiri, Jakarta, pada Selasa (8/4/2025).
Pernyataan ini merespons pertanyaan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, yang mengatakan Permendag 8/2024 menjadi biang kerok banyak PHK di Indonesia.
Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, mengatakan akan meminta waktu bertemu Presiden Prabowo Subianto terlebih dahulu untuk menjelaskan isi dari Permendag Nomor 8/2024.
“Tadi kan Presiden menyampaikan supaya saya lapor dulu. Jadi saya lapor dulu, saya jelaskan Permendag 8/2024," kata Mendag saat ditemui awak media usai "Sarasehan Ekonomi bersama Presiden Republik Indonesia", di Menara Mandiri, Jakarta, Selasa (8/4/2025).