Tarif Trump jadi Alasan BEI dan OJK Revisi ARB dan Trading Halt 8%

Layar digital menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (8/4/2025). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nz)
FAKTA.COM, Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Self Regulatory Organization (SRO) melakukan revisi penyesuaian batasan persentase Auto Rejection Bawah (ARB) dan ketentuan pelaksanaan penghentian sementara perdagangan efek atau trading halt.
Penyesuaian ini dilakukan untuk sebagai strategi yang dilakukan oleh Bursa untuk mengantisipasi apa yang terjadi dengan penetapan kebijakan tarif impor global yang diberlakukan oleh Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump.
Direktur Utama BEI, Iman Rachman, mengungkapkan bahwa penyesuaian ini dilakukan dengan melihat beberapa hal. Pertimbangan tersebut antara lain untuk memberikan kenyamanan bagi investor dalam melakukan transaksi di bursa, serta menjaga keseimbangan antara perlindungan pasar dan likuiditas perdagangan.
“Kita ingin bahwa kondisi ini tidak menciptakan kepanikan kepada investor tetapi memberikan confidence kepada investor domestik dan investor asing," ucap Iman dalam konferensi pers di Main Hall BEI, Jakarta, Selasa (8/4/2025).

Konpers penyesuaian peraturan batasan ARB dan trading halt di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (8/4/2025). (Fakta.com/Kania Hani Musyaroh)
"Bahwa transaksi ini memberikan ruang yang cukup bagi para investor untuk dapat melakukan transaksi di Bursa Efek Indonesia setelah lebih dari satu minggu perdagangannya ditutup karena Lebaran Idulfitri,” tambahnya.
Ia mengatakan trading halt ini bertujuan untuk menghentikan kepanikan dan memberikan waktu yang cukup kepada para investor untuk merespons informasi yang ada. Dengan demikian, investor punya waktu untuk mencerna informasi yang terjadi di pasar yang biasanya terjadi secara tiba-tiba.
“Pertama adalah untuk menjaga likuiditas pasar. Kalau kita lakukan trading halt selama 30 menit artinya pasar berhenti selama 30 menit. Lalu, yang kedua tentu saja kita ingin menciptakan kondisi pasar yang teratur, wajar, dan efisien,” jelas Iman.
Kemudian, penyesuaian ini juga dilakukan berdasarkan praktik-praktik yang sudah dilakukan oleh bursa global dengan membandingkan terkait dengan dua hal tersebut, yaitu ARB dan trading halt ini dengan bursa-bursa yang ada terutama yang ada di regional misalnya bursa Korea Selatan dan bursa Thailand.
“Kita juga melakukan mini survey ataupun mendengar masukan dari para pelaku pasar selama liburan dan memberikan ruang likuiditas yang lebih kepada investor untuk memberikan waktu mereka memutuskan mengenai investasi, merespons informasi yang ada di market pada saat itu,” ucapnya.
Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Aditya Jayaantara mengungkapkan bahwa penyesuaian trading halt yang lebih fleksibel diharapkan dapat memberikan ruang bagi mekanisme penyesuaian harga yang lebih baik dengan tetap menjaga keteraturan, kewajaran, serta kenormalan saat terjadi lonjakan harga yang cukup tinggi.
Sementara, pengetatan asimetris auto-rejection diharapkan dapat mencegah penurunan harga dan tekanan transaksi yang masif serta tidak rasional dalam waktu yang relatif singkat.
“Dengan kebijakan ini, kami juga ingin memastikan dan menggarisbawahi bahwa proses harga tetap berlangsung secara wajar dan rasional," sebut Aditya.
"Serta yang paling penting investor merasa terlindungi namun tetap bertanggung jawab dan memberikan pesan bahwa regulator, SRO, dan seluruh pemangku kepentingan menunjukkan sikap siap dan profesional untuk melakukan mitigasi dan upaya dalam menghadapi tekanan global,” imbuhnya.
Penyesuaian aturan ini tertuang pada Surat Keputusan Direksi tanggal 8 April 2025 Nomor: Kep-00002/BEI/04-2025 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat dan Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Adapun kedua surat keputusan tersebut akan mulai efektif diberlakukan pada hari ini, Selasa (8/4/2025).













