Fakta.com
    !
FOCUS
FOCUS
Fakta.com
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Fakta
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Interactive
Games
Video
Log In

BEI Ubah Batasan ARB dan Ketentuan Trading Halt

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok dalam pembukaan perdagangan setelah libur lebaran di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (8/4/2025). (Fakta.com/Kania Hani Musyaroh)

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok dalam pembukaan perdagangan setelah libur lebaran di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (8/4/2025). (Fakta.com/Kania Hani Musyaroh)

Google News Image

FAKTA.COM, Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penyesuaian terhadap ketentuan pelaksanaan penghentian sementara perdagangan Efek (trading halt) dan batasan persentase Auto Rejection Bawah (ARB).

"Hal ini dilakukan dalam rangka memastikan perdagangan Efek dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien," sebut Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad dalam keterangan yang diterima Fakta.com, Selasa (8/4/2025).

Baca Juga: IHSG Anjlok Baru Dibuka, Bursa Langsung Trading Halt

Penyesuaian dilakukan terhadap Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00196/BEI/12-2024 perihal Perubahan Peraturan II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas serta Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00024/BEI/03-2020 tentang Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Darurat.

Penyesuaian tersebut dilakukan pada ketentuan pelaksanaan penghentian sementara perdagangan Efek dan batasan persentase ARB yang tertuang pada Surat Keputusan Direksi tanggal 8 April 2025 Nomor: Kep-00002/BEI/04-2025 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat dan Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

Konpers penyesuaian peraturan batasan ARB dan trading halt di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (8/4/2025). (Fakta.com/Kania Hani Musyaroh)

Konpers penyesuaian peraturan batasan ARB dan trading halt di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (8/4/2025). (Fakta.com/Kania Hani Musyaroh)

"Kedua surat keputusan tersebut akan mulai efektif diberlakukan Selasa, 8 April 2025," imbuh Kautsar.

Batasan persentase Auto Rejection Bawah disesuaikan menjadi 15 persen bagi Efek berupa saham pada Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru, kemudian Exchange-Traded Fund (ETF), serta Dana Investasi Real Estate (DIRE) untuk seluruh rentang harga.

Sementara itu, ketentuan penghentian sementara pelaksanaan perdagangan Efek disesuaikan menjadi sebagai berikut:

Dalam hal terjadi penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam 1 (satu) Hari Bursa yang sama, Bursa melakukan tindakan antara lain:

  1. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 8 persen;
  2. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15 persen;
  3. Trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20 persen dengan ketentuan sebagai berikut:
  • sampai akhir sesi perdagangan; atau
  • lebih dari 1 (satu) sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah OJK.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok dalam pembukaan perdagangan setelah libur lebaran di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (8/4/2025). (Fakta.com/Kania Hani Musyaroh)

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok dalam pembukaan perdagangan setelah libur lebaran di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (8/4/2025). (Fakta.com/Kania Hani Musyaroh)

BEI menegaskan bahwa penyesuaian persentase Auto Rejection Bawah dilakukan untuk menjaga volatilitas pasar dan memastikan perlindungan investor.

“Sementara itu, penyesuaian ketentuan pelaksanaan penghentian sementara perdagangan Efek dilakukan sebagai upaya BEI untuk memberikan ruang likuiditas yang lebih luas bagi investor dalam menentukan strategi investasi dengan mempertimbangkan informasi yang ada,” ujar Kautsar.

Dalam penerapan kebijakan ini, BEI menyatakan telah mempertimbangkan best practice pada bursa-bursa di dunia serta memperhatikan masukan pelaku pasar.

Bagikan:
ihsg hari initrading halt bursaAuto Rejection Bawah sahamindeks harga saham gabunganbursa efek indonesia
Loading...
ADS

Trending

Update News

  1. Home
  2. ekonomi
  3. BEI Ubah Batasan ARB dan Keten...