Perang Dagang Trump, Pemerintah Wajib Renegosiasi demi Selamatkan Ekspor RI

Ilustrasi – Pabrik garmen/pakaian di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. (Dok. Dinkominfo Purbalingga)
FAKTA.COM, Jakarta – Indonesian Business Council (IBC) mendukung upaya pemerintah untuk segera mengambil langkah strategis dalam merespon kebijakan tarif dagang terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah Amerika Serikat (AS), serta untuk memitigasi dampaknya terhadap kinerja ekspor Indonesia.
Presiden AS, Donald Trump, pada pekan ini mengumumkan daftar negara yang dikenai tarif resiprokal untuk produk-produk yang diekspor ke AS.
Indonesia termasuk dalam daftar tersebut dengan nilai tarif dikenakan sebesar 32 persen. Tarif baru ini memberi tekanan besar pada daya saing ekspor nasional, khususnya ke pasar Amerika yang menyumbang US$38,7 miliar ekspor Indonesia pada 2024.
CEO IBC, Sofyan Djalil, mengusulkan empat langkah strategis yang dapat diambil dalam mempertahankan stabilitas perdagangan dan ekonomi nasional untuk melakukan renegosiasi tarif dan memperluas perjanjian dagang atau Free Trade Agreement (FTA) dengan kawasan mitra baru.
“IBC mengusulkan langkah-langkah langkah yang mencakup upaya mitigasi untuk menjaga dampak kebijakan tarif terhadap kinerja perekonomian dan perdagangan nasional," kata Sofyan Djalil dalam pernyataan resminya di Jakarta, Senin (7/4/2025).
"Lalu kami juga meminta pemerintah untuk melakukan renegosiasi tarif dan memperluas perjanjian dagang (FTA) dengan negara dan kawasan mitra baru,” tambahnya.
Secara rinci, IBC menyampaikan usulan empat langkah strategis yang dapat diambil pemerintah. Pertama, fokus pada upaya untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan memberikan dukungan kepada industri yang terdampak, termasuk di dalamnya kelompok UMKM yang merupakan bagian dari mata rantai industri ekspor.
“Upaya ini perlu didukung dengan kebijakan yang kondusif, kepastian regulasi, dan reformasi struktural dalam kemudahan berbisnis. Langkah ini diperlukan untuk meningkatkan produktivitas nasional dan daya saing ekspor,” jelasnya.
Kedua, IBC mengusulkan agar pemerintah mengambil langkah renegosiasi dengan pemerintah AS dan mengkaji kembali kerangka perjanjian dagang antara kedua negara, untuk mengupayakan penerapan tarif yang lebih adil dan berimbang. Hal ini tidak hanya bertujuan untuk mempertahankan hubungan dagang yang telah berlangsung, tapi juga memperluas potensi penguatan perdagangan melalui penguatan diplomasi dagang yang aktif.
Ketiga, meminta pemerintah untuk mengambil langkah negosiasi multilateral bersama negara- negara ASEAN untuk mendorong tatanan perdagangan internasional yang lebih adil dan setara.
ASEAN merupakan mitra dagang yang sangat besar dan penting, sehingga baik AS maupun ASEAN akan sama-sama diuntungkan melalui upaya negosiasi dan diplomasi dagang ketimbang penerapan kebijakan yang sepihak.
Keempat, IBC mendorong perluasan perjanjian kerja sama perdagangan bilateral dan multilateral serta mempercepat penyelesaian perundingan dagang (FTA) yang saat ini sedang berlangsung. Perjanjian kerja sama dengan negara-negara dan kawasan-kawasan akan memperluas akses pasar baru untuk Indonesia.
Ketua Dewan Pengawas IBC, Arsjad Rasjid, menyatakan momen ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai destinasi investasi dan mitra dagang strategis di tengah pergeseran rantai pasok global.
“Kami melihat tantangan ini sebagai peluang untuk mempercepat reformasi struktural, mendorong diversifikasi pasar ekspor, serta mengembangkan industri bernilai tambah. Kemudahan berusaha juga perlu terus ditingkatkan agar Indonesia lebih kompetitif secara global,” pungkas Arsjad.
Sebagai informasi, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan AS merupakan penyumbang surplus perdagangan nonmigas Indonesia pada 2024. Nilai surplus perdagangan Indonesia-AS sebesar US$16,08 miliar dari total surplus perdagangan nonmigas 2024, yaitu sebesar US$31,04 miliar. Ekspor nonmigas Indonesia ke AS terutama adalah garmen, peralatan listrik, alas kaki, dan minyak nabati.
Kebijakan tarif dari pemerintah AS ini berpotensi memperburuk tensi dagang global dan mengganggu stabilitas ekonomi lintas negara, termasuk Indonesia.













