Libur Panjang, Lapor Pajak Ditunggu Sampai 11 April

Ilustrasi - Bayar pajak. ( Dok. Portal Edukasi Pajak)
FAKTA.COM, Jakarta – Pemerintah menghapus sanksi administratif bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang mengalami keterlambatan dalam pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 serta penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk Tahun Pajak 2024.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 yang diterbitkan pada Selasa (25/3/2025).
Penghapusan sanksi ini diberikan karena batas waktu pembayaran dan pelaporan pajak yang semula jatuh pada (31/3/2025) bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
Dengan libur panjang hingga (7/4/2025), banyak WP OP berpotensi mengalami keterlambatan dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
Sebagai solusi, pemerintah memberikan kelonggaran dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) bagi WP OP yang melunasi PPh Pasal 29 dan menyampaikan SPT Tahunan setelah tenggat waktu, asalkan dilakukan dalam periode 1 hingga 11 April 2025.
“Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi Wajib Pajak yang terdampak libur panjang,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti dalam rilis yang diterima Fakta.com pada Jumat (28/3/2025).
Kendati demikian, Dwi menyebut bahwa relaksasi ini hanya berlaku untuk SPT Tahunan WP OP Tahun Pajak 2024.













