Fakta.com
    !
FOCUS
FOCUS
Fakta.com
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Fakta
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Interactive
Games
Video
Log In
  1. Home
  2. ekonomi
  3. Mogok Bayar Pajak Gegara UU TN...

Mogok Bayar Pajak Gegara UU TNI? Negara Terancam Rugi Rp236,7 Triliun!

Sejumlah petugas kepolisian berjaga mengamankan jalannya unjuk rasa menyikapi UU TNI, di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (23/3/2025). (ANTARA/Naufal Ammar Imaduddin)

Sejumlah petugas kepolisian berjaga mengamankan jalannya unjuk rasa menyikapi UU TNI, di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (23/3/2025). (ANTARA/Naufal Ammar Imaduddin)

Google News Image

FAKTA.COM, Jakarta – Undang-undang TNI yang resmi disahkan dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/3/2025), menuai sentimen yang beragam dari masyarakat. Tak sedikit warganet, bahkan meresponnya dengan seruan aksi mogok bayar pajak.

Lantas, apakah hal ini berimplikasi signifikan terhadap penerimaan negara?

Penolakan membayar pajak sebagai bentuk protes terhadap kebijakan pemerintah, termasuk pengesahan UU TNI dan kebijakan lain yang berpolemik, tidak bisa dianggap remeh.

Baca Juga: Massa Demo Tolak RUU TNI Serbu DPR dengan Petasan, Dibalas Water Cannon

Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira, menyoroti bahwa aksi ini dapat berdampak signifikan terhadap penerimaan negara.

“Soal reaksi masyarakat dengan menyerukan penolakan membayar pajak paska pengesahan UU TNI dan kebijakan berpolemik lain jangan dianggap sepele. Imbasnya bisa signifikan ke pendapatan negara,” ujarnya saat dihubungi Fakta.com pada Jumat (28/3/2025).

Berdasarkan data realisasi APBN Kita per Februari 2025, pajak orang pribadi, yang mencakup Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) dan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21), berkontribusi sebesar 18,46 persen terhadap total penerimaan pajak.

Jika terjadi aksi penolakan pembayaran pajak secara masif, Bhima bilang potensi kerugian negara dapat mencapai Rp236,7 triliun.

Baca Juga: Cuan Pajak Merosot, Baru Raih Rp298,87 T per Februari 2025, Cek Alasannya!

Ia juga mengingatkan bahwa jika pelaku usaha turut serta dalam gerakan ini, maka estimasi kerugiannya akan jauh lebih tinggi.

“Kalau ramai-ramai menolak bayar pajak, termasuk kalau pelaku usaha tidak setor pajak penghasilan karyawan, maka penerimaan pajak bisa anjlok,” imbuh Bhima.

Padahal, baru-baru ini, Bank Dunia merilis kajian berjudul "Estimating Value Added Tax (VAT) and Corporate Income Tax (CIT) Gaps in Indonesia" pada Kamis (27/3/2025). Dalam laporan tersebut, Bank Dunia menyoroti adanya celah dalam sistem perpajakan di Indonesia yang berpotensi menyebabkan kebocoran, terutama terkait dengan PPh Badan.

Rata-rata penerimaan PPh Badan yang hilang akibat ketidakpatuhan adalah sekitar Rp160 triliun. Artinya, jika seruan ini juga dilakukan sektor usaha maka angkanya akan jauh lebih tinggi.


Selain potensi kehilangan penerimaan dari pajak penghasilan, masyarakat dapat melakukan penghindaran terhadap Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Hal ini bisa dilakukan dengan beralih belanja ke warung tradisional yang tidak terkena PPN atau mengurangi konsumsi barang ritel.

Jika pola ini berlangsung dalam jangka panjang, maka dampaknya tidak hanya pada penerimaan pajak, tetapi juga pada perlambatan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Untuk menutupi potensi kehilangan penerimaan pajak, pemerintah kemungkinan akan meningkatkan penerbitan utang.

“Jadi bayangkan saja untuk tutup defisit APBN dengan situasi saat ini saja penarikan utang periode Januari 2025 naik 41 persen, apalagi defisit makin lebar,” tutup Bhima.

Bagikan:
pajak pertambahan nilaipenerimaan pajakdemo uu tnidefisit apbn 2025
Loading...
ADS

Update News

Trending