Realisasi Zakat Malaysia Capai Rp2,42 Triliun, Enam Kali Lipat RI

Gedung Kantor Badan Amil Zakat Nasional. (Dok. Baznas)
FAKTA.COM, Jakarta – Menjelang Idulfitri, kesadaran masyarakat untuk membayar zakat fitrah dan zakat mal meningkat secara signifikan. Di Indonesia, meskipun potensi zakat sangat besar, realisasi pengumpulannya masih menghadapi berbagai tantangan.
Dikutip dari Kementerian Agama (Kemenag), Jumat (21/3/2025), potensi zakat di Indonesia diperkirakan mencapai Rp327 triliun per tahun. Namun, realisasi penghimpunannya masih jauh dari angka tersebut.
Target nasional untuk Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) serta Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) pada 2025 yang ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) hanya sebesar Rp50 triliun, atau sekitar 15 persen dari potensi yang ada.
Rendahnya realisasi zakat ini berbanding terbalik dengan Malaysia, yang mencatat pencapaian lebih tinggi.
Kepala Center for Sharia Economic Development (CSED) Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Nur Hidayah, mengungkap bahwa potensi zakat di Malaysia mencapai RM700 juta atau sekitar Rp2,62 triliun (kurs RM1 sebesar Rp3.735) dengan gap realisasi yang tidak terlalu besar.
“Di Selangor [Malaysia], potensi zakat diperkirakan RM700 juta per tahun, sedangkan realisasi sekitar RM600 juta (sekitar Rp2,42 triliun),” ucap Nur dalam diskusi daring bertajuk "Overview Ekonomi Ramadan" pada Jumat (21/3/2025).
Dari catatan di atas, Malaysia berhasil mewujudkan realisasi zakat sebesar 85 persen dari potensinya atau hampir enam kali lipat lebih tinggi dari capaian di Indonesia.
Alasan mengapa Malaysia memiliki sistem pengelolaan zakat yang dianggap jauh lebih baik daripada Indonesia, Nur menyebut kuncinya ada pada kebijakan fiskal mereka.
“Zakat di Malaysia bersifat wajib, dan jika dibayarkan melalui lembaga resmi, jumlahnya dapat mengurangi beban pajak,” terangnya.
Dengan sistem ini, zakat yang dibayarkan langsung mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar. Sementara itu, sistem zakat di Indonesia saat ini hanya sebatas pada pengurangan penghasilan kena pajak.
Dari sisi pemerintah, integrasi pajak dengan zakat telah menjadi pembahasan tersendiri.
Pada Jumat (14/3/2025), Kementerian Agama (Kemenag) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta berbagai organisasi telah mengkaji hal ini.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, bahkan menekan agar integrasi ini segera dilaksanakan.
"Jika kita melihat praktik di Malaysia, zakat bisa langsung mengurangi kewajiban pajak seseorang. Kebijakan serupa dapat meningkatkan kepatuhan dan optimalisasi potensi zakat untuk kesejahteraan umat," kata Waryono.
Saat dihubungi oleh Fakta.com beberapa waktu lalu, Pengamat Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), Akhmad Akbar Susamto pun menyebut hal serupa.
Menurutnya, sinergi antara zakat dengan kebijakan fiskal pemerintah penting untuk mendukung optimalisasi realisasi yang selama ini masih tersendat.
“Diperlukan kombinasi kebijakan fiskal yang ekspansif, peningkatan produktivitas, industrialisasi, dan inovasi di sektor berbasis teknologi. Dalam konteks ini, zakat bisa menjadi bagian dari strategi pembangunan inklusif, tetapi bukan satu-satunya faktor penentu,” tegas Akhmad.













