OJK Resmi Berlakukan Buyback Saham Tanpa RUPS Usai IHSG Anjlok Drastis

Konpers Respon Kebijakan Mengantisipasi Volatilitas Perdagangan Saham di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (19/3/2025). (Fakta.com/Kania Hani Musyaroh)
FAKTA.COM, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka (PT) dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan atau buyback saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan bahwa kebijakan ini dikeluarkan dengan melihat pertimbangan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai sejak tanggal 19 September 2024 mengalami tekanan dan terus terjadi penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hingga per 18 Maret 2025 sebesar 1.682 poin atau minus 21,28 persen dari highest to dates.
Anggota DK OJK, Inarno Djajadi.
Anggota DK OJK, Inarno Djajadi soal kebijakan buyback saham tak harus melalui RUPS di BEI, Jakarta, Rabu (19/3/2025). (Fakta.com/Kania Hani Musyaroh)
“Berkenaan dengan kondisi tersebut, maka OJK menetapkan status kondisi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf G POJK Nomor 13 Tahun 2023 (POJK 13/2013) sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan,” ucap Inarno dalam konferensi pers "Respon Kebijakan Mengantisipasi Volatilitas Perdagangan Saham" di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Ia mengatakan bahwa kebijakan ini juga sebagai bentuk mitigasi dalam menghadapi tantangan global dan domestik, serta mengurangi dampak pasar yang terus berfluktuasi secara signifikan dan berpotensi memberikan tekanan terhadap stabilitas pasar modal.
“Dalam rangka menghadapi tantangan saat ini, [kebijakan] ini sebagai bentuk mitigasi terhadap kondisi pasar yang berfluktuatif dan juga di mana OJK pada kondisi tersebut mengimplementasikan berbagai kebijakan dalam rangka menjaga stabilitas dengan memberikan perlindungan dan juga ruang bagi investor untuk pengambilan keputusan,” ucapnya.
Kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini sudah disampaikan kepada Direksi Perusahaan Terbuka melalui Surat Resmi OJK tertanggal 18 Maret 2025.
Lebih lanjut, Inarno mengatakan dengan adanya kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan di pasar dan dapat mengurangi tekanan. Kemudian, sebagai tindak lanjut dari pertemuan dengan para pemangku kepentingan di pasar modal yang diselenggarakan 3 Maret 2025 lalu.
Dalam kondisi pasar yang sedang berfluktuasi secara signifikan, Perusahaan Terbuka dapat melakukan pembelian kembali saham tanpa memperoleh persetujuan RUPS. Hal ini sesuai dengan Pasal 7 POJK 13 Tahun 2023. Pelaksanaan pembelian kembali saham (buyback) karena kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan tentu wajib memenuhi ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
“Pelaksanaan buyback tanpa RUPS juga wajib memenuhi Ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh perusahaan terbuka,” jelasnya.
Sementara itu, penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan berlaku sampai dengan enam bulan setelah tanggal surat resmi yang dikeluarkan oleh OJK.
Opsi kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini merupakan salah satu kebijakan yang pernah dikeluarkan oleh OJK di sektor pasar modal. Pada implementasinya, ini dapat memberikan fleksibilitas bagi para emiten untuk menstabilkan harga saham dalam mengantisipasi kondisi volatilitas perdagangan yang tinggi dan juga meningkatkan kepercayaan investor.
“Kami berharap dapat memberikan sinyal yang positif bahwa perusahaan memiliki fundamental yang baik dan memberikan market confident kepada investor serta memberikan fleksibilitas bagi Perusahaan Terbuka dalam melakukan aksi korporasi untuk mengurangi tekanan harga saham,” ucapnya.