Mandek Dua Tahun, Revisi PP No. 86/2019 tentang Pengawasan Pangan Siap Terbit

Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, dalam konferensi pers usai rapat di kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Senin (17/3/2025). (Fakta.com/Kania Hani Musyaroh)
FAKTA.COM, Jakarta - Pemerintah telah selesai membereskan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan. Revisi peraturan ini akan segera diterbitkan, setelah dua tahun dilakukan pembahasan yang tak kunjung rampung.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, dalam konferensi pers usai rapat di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Senin (17/3/2025).
“Revisi PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, sudah dua tahun [pembahasannya] tidak selesai-selesai, perdebatannya itu ada di penjelasan. Oleh karena itu, penjelasannya tadi kita hilangkan, kembali ke pokok ya,” ucap Zulhas.
“Prinsipnya [pembahasan yang memakan] dua tahun tadi ini bisa kita selesaikan dalam tempo satu jam, mulai jam 13.10 selesai jam 14.10,” tambahnya.
Seusai ditemui awak media, Kepala BPOM, Taruna Ikrar mengatakan bahwa perdebatan penjelasan tersebut berhubungan dengan adanya tumpang tindih kewenangan, terkait siapa yang berhak melakukan pengawasan, siapa yang berhak melakukan evaluasi, dan penindakan tetapi pada akhirnya kembali ke peraturan dasar dan telah disepakati.
“Intinya kita sudah sepakat hari ini demi rakyat semuanya kita bersikap tegas dan kita semuanya sepakat. Tapi intinya sebelumnya ada tumpang tindih [kewenangan],” ucap Taruna.
RPP itu mencakup tiga aspek utama, antara lain tentang pengawasan pangan, penanganan kejadian luar biasa dan kedaruratan keamanan pangan, serta peran masyarakat dalam mendukung sistem keamanan pangan nasional. Ia berharap agar RPP ini dapat segera diterbitkan dan bisa ditetapkan. Nantinya, hasil ini akan langsung dilaporkan atau diserahkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
Zulhas mengungkapkan bahwa perubahan utama dalam revisi tersebut terletak pada pembagian pengawasan pangan berdasarkan sektor kementerian/lembaga yang berwenang, terutama untuk produk pangan olahan. Jadi, setiap kementerian/lembaga terkait dapat mengatur regulasi pangan sesuai bidang dan kewenangannya masing-masing.
“Nanti kalau teknis masing-masing itu kan kewenangan kementerian. Itu kan besar ya kewenangannya, jadi Menteri bisa bikin Peraturan Menteri. Itu urusan masing-masing kementerian gitu tidak bisa kementerian tergantung kepada BPOM,” jelasnya.
Ia mencontohkan Pasal 47 Ayat 2A dalam hal pangan olahan asal ikan, pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan keamanan pangan dan mutu pangan akan dilaksanakan oleh Kepala Badan dan Menteri yang menjalankan urusan pemerintahan di bidang kelautan perikanan. Sesuai dengan kewenangannya baik secara sendiri atau bersama-sama sehingga Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang mengatur regulasi dari peraturan tersebut.
Zulhas juga mengatakan terkait pasal pangan olahan asal hewan dan sektor industri juga akan diserahkan pada kementerian/lembaga terkait yang berwenang, seperti Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
“Jadi kalau [Kementerian Kelautan dan Perikanan] ya di bidang ikan dan kelautan. [Kalau] industri ya Kementerian Perindustrian, kalau pertanian itu [Kementerian Pertanian]. Jadi, dikembalikan ke situ, nanti kalau teknis masing-masing kan kewenangan kementerian” tutupnya.