Kripto Sampai E-Commerce, Pajak Ekonomi Digital Rp33,56 T per Februari

Ilustrasi - Warga mengakses aplikasi belanja daring di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Jumat (24/1/2025). (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/tom)
FAKTA.COM, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil meraup Rp33,56 triliun penerimaan negara yang bersumber dari pajak Ekonomi Digital per Februari 2025.
Atas catatan ini, pajak bersumber dari sektor ekonomi digital meningkat 33,9 persen dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya yakni sebesar Rp22,179 triliun.
Pendapatan ini berasal dari berbagai sektor, dengan kontribusi terbesar dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp26,18 triliun.
"Penerimaan PPN PMSE terus meningkat sejak pertama kali diterapkan pada 2020. Sebanyak 211 pelaku usaha telah ditunjuk sebagai pemungut PPN, dengan 188 di antaranya sudah melakukan pemungutan dan penyetoran pajak," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti dalam rilis yang diterima pada Jumat (14/3/2025).
Pada dua bulan pertama 2025, penerimaan dari sektor ini telah mencapai Rp830,3 miliar.
Di sisi lain, sepuluh Wajib Pajak PMSE dalam negeri, termasuk PT Shopee International Indonesia, PT Tokopedia, dan PT Bukalapak.com, mengalami penghapusan dan penggabungan NPWP dengan pusat badan usaha.
Dari sektor kripto, penerimaan pajak hingga Februari 2025 mencapai Rp1,21 triliun, terdiri dari PPh 22 atas transaksi penjualan kripto sebesar Rp560,61 miliar dan PPN DN atas pembelian kripto sebesar Rp653,46 miliar.
Sementara itu, pajak fintech (P2P lending) menyumbang Rp3,23 triliun. Pajak ini berasal dari PPh 23 atas bunga pinjaman dalam negeri sebesar Rp832,59 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman luar negeri Rp720,74 miliar, dan PPN DN atas setoran masa Rp1,68 triliun.
Pajak SIPP, yang dikenakan atas transaksi pengadaan barang dan jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah, mencapai Rp2,94 triliun hingga Februari 2025. Pendapatan ini terdiri dari PPh sebesar Rp199,96 miliar dan PPN Rp2,74 triliun.
Dwi Astuti menegaskan bahwa pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha digital sebagai pemungut pajak untuk menciptakan kesetaraan dengan usaha konvensional.
"Kami juga akan menggali potensi penerimaan pajak dari transaksi ekonomi digital lainnya, termasuk pajak kripto dan pajak fintech," pungkasnya.