Usai Pertamax, Terbitlah MinyaKita Tak Sesuai Takaran

Ilustrasi. Tiga perusahaan kurangi takaran MinyaKita. (ANTARA FOTO/Rony Muharrman/aww/aa)
FAKTA.COM, Jakarta - Berawal dari video viral soal MinyaKita 1 liter yang tak mencukupi takaran, tiga perusahaan kena sanksi usai pengecekan di lapangan dan penyelidikan kepolisian.
Kasus ini setidaknya bermula dari sebuah video di akun terkinidotid yang mengecek takaran sebotol MinyaKita ukuran 1 liter. Video itu memperlihatkan angka minyak hanya sampai 750 ml atau 0,75 liter.
Video yang diunggah 5 Maret 2025 mendapat 232 likes dan 29 komentar. Namun, di X, video ini mendapat gaung lebih besar dengan meraih 140 ribuan views.
Netizen pun ramai-ramai mengeluhkan nasib jadi warga Indonesia yang terus-menerus kena tipu.
"Bukan cuma minyak kita, gas 3 kilo, tapi beras jg mrk curi yg 25 kilo jd 23 kilo," kata seorang warganet.
"Udh gitu kualitas nya sma kyk minyak curah,,boros cpt abis.mnding beli yg bemerk," sambung yang lainnya.
"Bensin kena tipu, minyak goreng kena tipu juga," cetus akun lainnya.
Sebelum kasus ini, Kejaksaan Agung membongkar korupsi Pertamina dengan modus blending hingga Pertamax yang secara aturan tak dibolehkan.
Operasi pasar
Merespons viral kasus MinyaKita ini, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak di Pasar Lenteng Agung, Jalan Raya Jagakarsa, Kelurahan Jagakarsa Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).
Ia, yang didampingi oleh Penyidik Madhya dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Burhanuddin, menemukan minyak goreng kemasan MinyaKita tak sesuai takaran. Yakni, hanya berisi 750 ml (0,75 liter) hingga 800 mililiter (0,8 liter).
“Ini jelas tidak cukup 1 liter,” ujar Amran, melansir Antara.
Penakaran itu dilakukan dengan menggunakan gelas takar ukuran 1 liter dan disaksikan langsung aparat kepolisian dari Satgas Pangan.

Mentan Andi Amran Sulaiman menakar MinyaKita saat sidak di Pasar Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025). (ANTARA/Harianto)
Selain itu, Mentan menemukan MinyaKita dijual dengan harga Rp18.000, atau di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700 per liter.
“Saudara kita ini sedang mencari pahala di bulan Ramadhan, tapi malah mencetak dosa dengan tindakan ini,” lanjutnya.
Meski demikian, Mentan meminta para pengecer di Pasar Lenteng Agung tidak diganggu karena tidak tahu menahu soal masalah tersebut.
"Pak Satgas Pangan, jangan diganggu, minta tolong jangan diganggu. Tetapi dikejar yang ada mereknya tercantum. Begitu benar, ditutup," kata Mentan.
Mentan menemukan MinyaKita yang tidak sesuai aturan dan di atas harga eceran tertinggi (HET) itu diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.
Mentan menegaskan bahwa hal itu merupakan pelanggaran serius.
“Tidak ada kompromi. Jika terbukti salah, kami minta dipidanakan,” tegasnya.
Masuk pidana
Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf mengungkapkan tiga produsen MinyaKita bermasalah itu antara lain PT Artha Eka Global Asia yang berlokasi di Depok, Jawa Barat; Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara yang berlokasi di Kudus, Jawa Tengah; dan PT Tunas Agro Indolestari yang berlokasi di Tangerang, Banten.
"Dilakukan pengukuran terhadap tiga merek MinyaKita yang diproduksi oleh tiga produsen yang berbeda, dan ditemukan ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan," ujarnya, dikutip dari Antara, Minggu (10/3/3035).
"Hasil pengukuran sementara, dalam label tercantum 1 liter, tetapi ternyata hanya berisikan 700—900 mililiter," lanjut Helfi.
Sampel dari PT Artha Eka Global Asia dan Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara adalah botol MinyaKita berukuran 1 liter. Sedangkan sampel dari PT Tunas Agro Indolestari adalah MinyaKita kemasan pouch berukuran 2 liter.
"Atas temuan tersebut, Satgas Pangan Polri menyita barang bukti dan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ucap Brigjen Pol. Helfi.
Anggota Komisi IV DPR RI Cindy Monica meminta pemerintah untuk mengaudit secara menyeluruh kemasan Minyakita yang terbukti curang.
“Saya mendorong Kementerian Perdagangan dan instansi terkait untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh produsen MinyaKita,” kata anggota komisi DPR yang membidangi pertanian dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
“Masyarakat berhak mendapatkan produk sesuai dengan apa yang mereka beli,” sambung legislator asal daerah pemilihan Sumatera Barat II tersebut.













