Fakta.com
    !
FOCUS
FOCUS
Fakta.com
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Fakta
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Interactive
Games
Video
Log In

Usai Pertamax, Terbitlah MinyaKita Tak Sesuai Takaran

Ilustrasi. Tiga perusahaan kurangi takaran MinyaKita. (ANTARA FOTO/Rony Muharrman/aww/aa)

Ilustrasi. Tiga perusahaan kurangi takaran MinyaKita. (ANTARA FOTO/Rony Muharrman/aww/aa)

Google News Image

FAKTA.COM, Jakarta - Berawal dari video viral soal MinyaKita 1 liter yang tak mencukupi takaran, tiga perusahaan kena sanksi usai pengecekan di lapangan dan penyelidikan kepolisian.

Kasus ini setidaknya bermula dari sebuah video di akun terkinidotid yang mengecek takaran sebotol MinyaKita ukuran 1 liter. Video itu memperlihatkan angka minyak hanya sampai 750 ml atau 0,75 liter. 

Video yang diunggah 5 Maret 2025 mendapat 232 likes dan 29 komentar. Namun, di X, video ini mendapat gaung lebih besar dengan meraih 140 ribuan views.

View this post on Instagram

A post shared by Terkini.id (@terkinidotid)

Netizen pun ramai-ramai mengeluhkan nasib jadi warga Indonesia yang terus-menerus kena tipu.

"Bukan cuma minyak kita, gas 3 kilo, tapi beras jg mrk curi yg 25 kilo jd 23 kilo," kata seorang warganet.

"Udh gitu kualitas nya sma kyk minyak curah,,boros cpt abis.mnding beli yg bemerk," sambung yang lainnya.

"Bensin kena tipu, minyak goreng kena tipu juga," cetus akun lainnya.

Sebelum kasus ini, Kejaksaan Agung membongkar korupsi Pertamina dengan modus blending hingga Pertamax yang secara aturan tak dibolehkan. 

Baca Juga: Fakta-Fakta Kasus Blending BBM Pertamina, Peran Hingga Bantahan 'Oplosan'

Operasi pasar

Merespons viral kasus MinyaKita ini, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak di Pasar Lenteng Agung, Jalan Raya Jagakarsa, Kelurahan Jagakarsa Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).

Ia, yang didampingi oleh Penyidik Madhya dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Burhanuddin, menemukan minyak goreng kemasan MinyaKita tak sesuai takaran. Yakni, hanya berisi 750 ml (0,75 liter) hingga 800 mililiter (0,8 liter).

“Ini jelas tidak cukup 1 liter,” ujar Amran, melansir Antara.

Penakaran itu dilakukan dengan menggunakan gelas takar ukuran 1 liter dan disaksikan langsung aparat kepolisian dari Satgas Pangan.

Mentan Andi Amran Sulaiman menakar MinyaKita saat sidak di Pasar Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025). (ANTARA/Harianto)

Mentan Andi Amran Sulaiman menakar MinyaKita saat sidak di Pasar Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025). (ANTARA/Harianto)

Selain itu, Mentan menemukan MinyaKita dijual dengan harga Rp18.000, atau di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700 per liter.

“Saudara kita ini sedang mencari pahala di bulan Ramadhan, tapi malah mencetak dosa dengan tindakan ini,” lanjutnya.

Meski demikian, Mentan meminta para pengecer di Pasar Lenteng Agung tidak diganggu karena tidak tahu menahu soal masalah tersebut.

"Pak Satgas Pangan, jangan diganggu, minta tolong jangan diganggu. Tetapi dikejar yang ada mereknya tercantum. Begitu benar, ditutup," kata Mentan.

Mentan menemukan MinyaKita yang tidak sesuai aturan dan di atas harga eceran tertinggi (HET) itu diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.

Mentan menegaskan bahwa hal itu merupakan pelanggaran serius.

“Tidak ada kompromi. Jika terbukti salah, kami minta dipidanakan,” tegasnya.

Baca Juga: Mendag Bocorkan Strategi Jaga Stabilitas Harga Minyakita Selama Ramadan

Masuk pidana

Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf mengungkapkan tiga produsen MinyaKita bermasalah itu antara lain PT Artha Eka Global Asia yang berlokasi di Depok, Jawa Barat; Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara yang berlokasi di Kudus, Jawa Tengah; dan PT Tunas Agro Indolestari yang berlokasi di Tangerang, Banten.

"Dilakukan pengukuran terhadap tiga merek MinyaKita yang diproduksi oleh tiga produsen yang berbeda, dan ditemukan ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan," ujarnya, dikutip dari Antara, Minggu (10/3/3035).

"Hasil pengukuran sementara, dalam label tercantum 1 liter, tetapi ternyata hanya berisikan 700—900 mililiter," lanjut Helfi.

Sampel dari PT Artha Eka Global Asia dan Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara adalah botol MinyaKita berukuran 1 liter. Sedangkan sampel dari PT Tunas Agro Indolestari adalah MinyaKita kemasan pouch berukuran 2 liter.

View this post on Instagram

A post shared by Faktacom (@faktacom)

"Atas temuan tersebut, Satgas Pangan Polri menyita barang bukti dan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ucap Brigjen Pol. Helfi.

Anggota Komisi IV DPR RI Cindy Monica meminta pemerintah untuk mengaudit secara menyeluruh kemasan Minyakita yang terbukti curang.

“Saya mendorong Kementerian Perdagangan dan instansi terkait untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh produsen MinyaKita,” kata anggota komisi DPR yang membidangi pertanian dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

“Masyarakat berhak mendapatkan produk sesuai dengan apa yang mereka beli,” sambung legislator asal daerah pemilihan Sumatera Barat II tersebut.

Bagikan:
minyakitaminyak gorengkorupsiZulkifli Hasanamran sulaiman
Loading...
ADS

Update News

  1. Home
  2. ekonomi
  3. Usai Pertamax, Terbitlah Minya...

Trending