Pemerintah akan Larang Praktik TPA Sampah “Open Dumping”

Satu unit eksavator sedang mengangkut sampah di TPA Bakung. (ANTARA/Dian Hadiyatna)
FAKTA.COM, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan mengatakan pihaknya tengah merampungkan sejumlah aturan terkait tata kelola sampah di Tanah Air. Hal ini termasuk larangan praktik open dumping pada Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah.
Informasi tersebut disampaikan langsung olehnya dalam konferensi pers di kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Jumat (7/3/2025).
Menurut penuturannya, sampah di Indonesia sudah menggunung sehingga perlu langkah strategis dalam penyelesaian persoalan manajemennya. Adapun salah satu upaya yang dimaksud adalah dengan menghentikan praktik open dumping atau pembuangan sampah secara sederhana di lahan terbuka. Artinya, dengan larangan tersebut pengelolaan sampah akan diatur sedemikian rupa sehingga tidak menyisakan sisa.
“Tadi juga kita akan mulai melarang menutup praktik open dumping. Jadi nanti sampah harus masuk dan dikelola sampai habis sempurna," ujar Zulhas.
Sembari mengejar percepatan perpres pengelolaan sampah yang masih digodok, Zulhas bilang praktik open dumping akan dihentikan mulai Senin, pekan depan.
Terkait persoalan sampah ini, Zulhas memandang aturan terkait pengelolaan sampah di Indonesia masih sangat ruwet dan berbelit. Oleh sebab itu, pihaknya berencana untuk menyederhanakan aturan terkait tata kelola sampah. Aturan yang tadinya ada dalam tiga perpres akan disederhanakan menjadi satu saja.
“Pengelolaan sampah ini ternyata rumit karena aturannya begitu banyak. Ada aturan dari pemerintah daerah, menuju DPRD, ada dari bupati atau gubernur, ada kementerian terkait. Karena itu, [aturan] harus kita pangkas,” tegas Zulhas.
Melansir data Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sepanjang tahun lalu, jumlah timbulan sampah dari 301 Kabupaten/Kota se-Indonesia mencapai sekitar 32,67 juta ton per tahun.
Dari menggunungnya sampah tersebut, 40,34 persen di antaranya belum terkelola. Adapun angka tersebut setara dengan 13,16 juta ton sampah.
Ditemui usai konferensi pers, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan bahwa nantinya praktik open dumping akan ditutup di 343 TPA secara bertahap.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq dalam konferensi pers di kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Jumat (7/3/2025). (Fakta.com/ Muhammad Azka Syafrizal)
“Jadi, mungkin minggu ini ada 100 yang kita tutup dan seterusnya,” ujar Faisol.
Faisol bilang, penutupan TPA tersebut akan sesuai dengan mekanisme yang diarahkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU) sehingga akan ada jeda waktu.
Faisol pun juga mengimbau kepada pemerintah daerah untuk segera menyusun RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) serta rincian anggaran, termasuk di dalamnya soal rencana pengelolaan sampah.
“Penanganan sampah di hulu sudah semestinya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” kata Faisol.