Fakta.com

Jumlah Penipuan Online Naik Jelang Lebaran, OJK Ungkap Modusnya

Ilustrasi - Penipuan daring alias online scam. (Freepik)

Ilustrasi - Penipuan daring alias online scam. (Freepik)

Google News Image

FAKTA.COM, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan di sektor keuangan selama bulan Ramadan dan menjelang Lebaran Idulfitri 2025.

Hal ini disampaikan oleh Friderica Widyasari Dewi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Februari 2025 secara virtual di Jakarta, Selasa (4/3/2025).

“Memang kalau kita lihat ya, di bulan Ramadan ini OJK mengimbau masyarakat untuk lebih banyak berhati-hati dan waspada. Seperti tahun-tahun sebelumnya, banyak sekali peningkatan aduan-aduan terkait penipuan transaksi ilegal dan lain-lain,” ungkap Friderica atau yang biasa disapa Kiki itu.

Terkait tren pengaduan ini, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menemukan ada kenaikan. Jika dibandingkan dengan data jelang Lebaran tahun lalu pada Februari 2024 terdapat sebanyak 1.530 laporan dan pada Maret 2024 terdapat 1.998 laporan.

Sedangkan untuk data layanan pengaduan konsumen yang diterima OJK menjelang Lebaran minggu keempat Maret 2024 sampai dengan Minggu pertama April 2024 itu terdapat sebanyak 1.007 laporan pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat.

“Kalau dilihat dari data di atas memang menunjukkan bahwa menjelang Lebaran sering terjadi lonjakan laporan pengaduan ke Satgas PASTI. Namun, untuk pengaduan konsumen ke OJK biasanya tidak mengalami perubahan yang signifikan,” ucap Kiki.

Sementara itu, lebih lanjut Kiki menjelaskan bahwa hingga 27 Februari Indonesia Anti-Scam Center (IASC) telah menerima sebanyak 57.426 laporan pengaduan masyarakat. Laporan ini terdiri dari 38.862 yang disampaikan oleh para korban fraud melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) baik itu bank maupun penyedia sistem pembayaran. Sedangkan jumlah aduang yang langsung kepada sistem IASC terdapat 18.564 laporan.

Kemudian dari laporan tersebut, tercatat jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 64.219 rekening dan jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 28.568 rekening. Dengan mencapai total kerugian yang dilaporkan sebesar Rp994,3 miliar dan total dana yang sudah diblokir sebesar Rp127 miliar.

“Modusnya bermacam-macam dan selalu ada inovasi-inovasi baru. Makanya kita juga tidak bisa menyampaikan misalnya modusnya seperti ini, hati-hati ini saja, karena akan banyak sekali variasi atau inovasi yang dilakukan para 'fraudster'. Intinya masyarakat harus waspada,” tegas Kiki.

Akan tetapi, ia menjelaskan modus yang paling banyak dilaporkan, yaitu meliputi pinjaman online ilegal, penawaran kerja paruh waktu, penawaran investasi ilegal, juga penawaran transaksi online.

Selain itu ada pula fake call atau telepon penipuan yang mengaku sebagai pihak lain yang biasanya mengiming-imingi dapat hadiah dengan harus membayar uang terlebih dahulu. Masih marak pula penipuan modus impersonation atau misalnya menirukan PUSK tertentu dengan logo yang mirip, nama yang juga mirip, dan seterusnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam konpers virtual RDKB OJK, Selasa (4/3/2025). (Fakta.com/Kania Hani Musyaroh)

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam konpers virtual RDKB OJK, Selasa (4/3/2025). (Fakta.com/Kania Hani Musyaroh)

OJK berharap agar masyarakat semakin waspada terhadap berbagai modus penipuan sehingga walaupun mereka akan terus ada, tetapi masyarakat yang terkena semakin berkurang pada skema-skema penipuan tersebut yang banyak merugikan masyarakat.

“Jadi tipsnya seperti itu, tetap waspada jangan mudah percaya. Kemudian selalu check dan re-check dan juga jangan lupa kalau misalnya ada yang diragukan atau ingin melakukan konfirmasi, verifikasi, dan lain-lain, silahkan kontak ke 157 atau ke WhatsApp 081-157-157-157," beber Kiki.

"Kalau misalnya sudah terjadi ya jangan sampai, tetapi [jika] sudah mengalami penipuan dan lain-lain langsung segera laporkan kepada Indonesia Anti-Scam Center (IASC),” tambahnya.

Trending

Update News