Fakta.com
    !
FOCUS
FOCUS
Fakta.com
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Fakta
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Interactive
Games
Video
Log In
  1. Home
  2. ekonomi
  3. Tutup 2.500 Pinjol Ilegal di 2...

Tutup 2.500 Pinjol Ilegal di 2024, OJK Imbau Bijak Lakukan Transaksi

Ilustrasi pinjol. (Dok. Shutterstock)

Ilustrasi pinjol. (Dok. Shutterstock)

Google News Image

FAKTA. COM, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan bahwa sepanjang 2024 kasus pinjaman online (pinjol) ilegal ditutup sebanyak 2.500 kasus. Akan tetapi, kasus ini masih terus bermunculan hingga saat ini.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara dalam “Digital Economic Forum 2025: Komitmen Artajasa Bersama Pelaku Sistem Pembayaran dalam Memperluas Ekosistem Ekonomi Digital Nasional” di Jakarta, Selasa (25/2/2025).

“Tahun 2024 itu paling tidak sekitar 2.500 pinjol ilegal [ditutup]. Muncul lagi, muncul lagi, muncul lagi. Karena ya [kasusnya] di dunia maya dan seringkali juga server-nya di luar negeri,” ungkap dia.

Padahal, menurutnya pinjol ini seharusnya dapat membuka akses bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan masyarakat yang memiliki kesulitan dalam mendapatkan akses pembiayaan (unbankable).

Baca Juga: Terima Putusan MA, Pemerintah Bentuk Pokja Berantas Pinjol

Mirza mengatakan bahwa dengan mengingat masih banyaknya stigma negatif terkait pinjol, OJK akan melakukan rebranding pinjol menjadi pinjaman daring (pindar).

“OJK sekarang melakukan rebranding, [dalam] bahasa Indonesia ya P2P lending teman-teman sekarang menyebutnya pinjol. Kami melakukan rebranding pindar, pinjaman daring. Jadi yang resmi itu pindar [dan] yang banyak ilegal itu pinjol,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa saat ini terdapat 97 perusahaan pindar di Indonesia dan telah berhasil menyalurkan pembiayaan dengan total outstanding-nya mencapai Rp77 triliun Pada Desember 2024, totalnya tumbuh sekitar 29 persen dari tahun sebelumnya.

Kemudian, tren peningkatan juga terlihat dari total Buy Now Pay Later (BNPL) meningkat cukup signifikan. OJK mencatatkan total debit BNPL di perbankan mencapai Rp22 triliun atau tumbuh sekitar 43,7 persen secara tahunan (YoY). Dengan jumlah rekeningnya sudah lebih dari 20 juta.

Baca Juga: Pinjol Hambat Masyarakat Ambil KPR Subsidi

OJK terus melakukan edukasi terhadap para pengguna agar bijak dalam memanfaatkan BNPL mengingat perilaku keuangan pengguna akan tercatat otomatis di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

“Jadi kami yang di OJK terus menerus melakukan edukasi terutama kepada teman-teman yang muda-muda yang banyak memanfaatkan BNPL itu. Ayo harus menjadi pengguna yang sehat,” tegasnya.

SLIK merupakan sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan. SLIK dapat dimanfaatkan untuk memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kredit atau pembiayaan, penilaian kualitas debitur, pengelolaan sumber daya manusia pada Pelapor SLIK, verifikasi untuk kerja sama Pelapor SLIK dengan pihak ketiga, dan meningkatkan disiplin industri keuangan.

“Jadi kami kalau di OJK rapat mingguan, rapat bulanan selalu juga lihat komplain yang masuk OJK itu apa sih. Ya paling banyak terkait koleksinya pindar dan BNPL. Dan memang ini konsekuensi dari dunia sistem pembayaran dan yang terintegrasi seperti sekarang ini. Ya kalau lupa bayar atau tidak bayar P2P, tidak bayar credit card (CC), atau tidak bayar BNPL, akan masuk di sistem pencatatan yaitu SLIK,” pungkasnya.

Bagikan:
otoritas jasa keuanganojkpinjol ilegalpindarbuy now pay later
Loading...
ADS

Trending

Update News