Prabowo Resmi Luncurkan Danantara, Simak Enam Tugas dan Wewenangnya!

Presiden Prabowo Subianto meluncurkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/2/2025). (Dok. YouTube Sekretariat Presiden)
FAKTA.COM, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), Senin (24/2/2025), di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Peresmian tersebut ditandai dengan penandatangan UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan PP No 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.
Selain itu, dalam kesempatan tersebut, Presiden juga menandatangani aturan pengangkatan sejumlah pejabat pimpinan BPI Danantara.
“Selanjutnya, saya juga menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara. Danantara Indonesia,” ucap Prabowo.
Adapun dalam aturan terbaru dalam UU BUMN tersebut, termaktub sejumlah klausul mengenai tugas dan wewenang Danantara. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
- Mengelola dividen dari holding investasi, holding operasional, dan BUMN;
- Menyetujui penambahan atau pengurangan modal BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen;
- Menyetujui Restrukturisasi BUMN, termasuk merger, akuisisi, dan pemisahan usaha;
- Membentuk holding investasi, holding operasional, dan BUMN baru;
- Menyetujui penghapusan tagihan aset BUMN;
- Mengkonsultasikan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) holding investasi dan operasional kepada DPR RI.
Sebelumnya, dalam pengesahan UU BUMN pada Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (4/2/2025), Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan bahwa kehadiran Danantara mampu membuat pengelolaan aset BUMN menjadi lebih optimal.
“BPI Danantara secara resmi didirikan dan dibentuk dalam rangka melakukan konsolidasi pengelolaan BUMN serta mengoptimalisasi pengelolaan dividen dan investasi,” ujar Erick.

Presiden Prabowo Subianto bersama SBY dan Jokowi tiba dengan menaiki mobil buggy jelang peluncuran BPI Danantara di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/2/2025). (Dok. YouTube Sekretariat Presiden)
Meski demikian, sejumlah pengamat mengkhawatirkan kehadiran Danantara justru menghadirkan moral hazard pada sejumlah BUMN. Terlebih, jika Danantara justru digunakan sebagai sarana untuk melakukan bailout pada BUMN bermasalah. Hal ini tentu menciptakan moral hazard bagi perusahaan-perusahaan BUMN.
“Danantara bisa menjadi alat bagi pemerintah untuk menyelamatkan perusahaan negara yang merugi tanpa pertimbangan bisnis yang sehat, yang akhirnya akan merugikan rakyat,” ujar Achmad kepada Fakta.com, beberapa waktu lalu.
Hal yang sama diungkapkan oleh Direktur Riset Bright Institute, Muhammad Andri Perdana. Menurut penuturannya, bisa saja BUMN merasa aman dengan berada di bawah naungan Danantara.
“Karena ini dianggap mereka ada backup oleh holding yang bisa membantu mereka ketika mereka kesulitan,” kata Andri kepada Fakta.com, Jumat (21/2/2025).
Dalam kesempatan itu, Andri memberikan gambaran dengan lembaga pengelola investasi serupa milik Dubai yaitu Investment Corporation of Dubai yang pernah melakukan bailout kepada perusahaan real estate di bawah naungannya ketika terjadi krisis.