Aturan DHE SDA Sudah Meluncur, BI Siapkan 3 Instrumen Baru Menampung Duitnya

Konferensi pers terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta pada Senin (17/2/2025).
FAKTA.COM, Jakarta – Bank Indonesia (BI) bersiap menambah sejumlah instrumen keuangan guna menyambut penerapan aturan baru terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA).
Instrumen-instrumen yang akan diperkenalkan meliputi Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI), Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI), serta perluasan fasilitas foreign exchange swap (FX swap).
Gubernur BI, Perry Warjiyo, menyampaikan inisiatif ini tidak lama setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mengatur DHE SDA.
"Kami akan memperluas dan memperbanyak instrumen-instrumen yang eksportir maupun perbankan bisa digunakan untuk menempatkan cadangan devisa," ungkap Perry saat konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta pada Senin (17/2/2025).
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pasar valuta asing (valas) dan menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia usai diberlakukannya aturan baru DHE.
Saat ini, eksportir telah menggunakan dua instrumen utama, yaitu rekening khusus dan deposito valuta asing (Depo Valas). Eksportir yang memiliki rekening khusus dapat menempatkan dana dalam bentuk deposito valas di bank devisa.
Selain itu, rekening khusus maupun term deposit juga dapat dijadikan underlying untuk melakukan swap valas, sehingga memungkinkan konversi Dolar ke Rupiah.
Perry menambahkan bahwa BI akan menghadirkan tiga instrumen baru guna memperdalam pasar keuangan. Dua di antaranya adalah SVBI dan SUVBI.
“SVBI ini bisa diperdagangkan di pasar sekunder. Jadi eksportir bisa beli SPPI melalui bank, nanti bisa diperdagangkan yang lain melalui primary,” tegas Perry
Kedua instrumen baru ini nantinya akan disediakan dalam beberapa pilihan jangka waktu, yakni 6 bulan, 9 bulan, dan 12 bulan.
Gubernur BI, Perry Warjiyo.
Gubernur BI, Perry Warjiyo dalam konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta pada Senin (17/2/2025). (Fakta.com/Trian Wibowo)
Instrumen ketiga yang diperkenalkan adalah perluasan fasilitas FX swap. Dengan fasilitas ini, eksportir dapat menukar valuta asing yang dimiliki dengan Rupiah menggunakan term deposit, SVBI, atau SUVBI.
“Sehingga kalau punya valas butuhnya Rupiah hanya satu bulan, bisa swap valasnya satu bulan. Kalau dibelikan SVBI enam bulan, bulan depan perlu bisa dijual,” jelas Perry.
Sekadar informasi, instrumen baik SVBI dan SUVBI pertama kali diterbitkan oleh BI pada November 2023.
Mekanisme kedua instrumen tersebut diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 13 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter.
Sejak rilis pertamanya, BI semakin aktif menerbitkan surat berharga dan sukuk dalam mata uang asing untuk berbagai tujuan.
Data menunjukkan, terjadi peningkatan signifikan dalam total nilai outstanding SVBI dan SUVBI dari November 2023 hingga Januari 2025.
Perry menjelaskan bahwa dengan adanya instrumen ini di “Era DHE SDA”, eksportir akan memiliki lebih banyak pilihan untuk melakukan swap valas sesuai dengan kebutuhan mereka, baik itu dalam jangka pendek maupun panjang.
Penambahan instrumen baru tersebut memberikan lebih banyak pilihan bagi eksportir dalam melakukan swap valas sesuai kebutuhan, baik dalam jangka pendek maupun panjang.
Langkah BI ini dipandang sebagai bagian dari strategi presiden Prabowo untuk memberikan ruang yang lebih fleksibel bagi eksportir agar tetap menjaga keberlangsungan usaha mereka.
Pada hari yang sama, Presiden Prabowo menetapkan PP No. 8/2025, yang mensyaratkan penempatan 100 persen devisa hasil ekspor sumber daya alam dalam sistem keuangan Indonesia selama 12 bulan.
Ketentuan ini berlaku bagi sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Sementara sektor migas tetap mengikuti ketentuan PP Nomor 36/2023.