Syarat Modal Bank Emas Terlalu Tinggi, OJK: Bisa Dikaji Kembali

Ilustrasi - Emas batang. (Unsplash)
FAKTA.COM, Jakarta – Pemerintah saat ini terus berupaya mempersiapkan pembangunan bullion bank dalam mengoptimalkan potensi emas yang ada di Indonesia dan melengkapi ekosistem hilirisasi emas. Guru Besar Ilmu Ekonomi Moneter Universitas Indonesia, Telisa Aulia Falianty, mengungkapkan hadirnya bullion bank juga dapat mengurangi ketergantungan impor emas Indonesia.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 diterbitkan sebagai acuan dalam aturan penyelenggaraan kegiatan usaha bullion (emas) di Indonesia. Dalam amanat di POJK tersebut disebutkan bahwa bidang usaha ini dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang mendapatkan izin dari OJK dengan memenuhi beberapa persyaratan.
Pada Pasal 22 Ayat 1 POJK terkait dijelaskan bahwa LJK penyelenggara kegiatan usaha bullion harus memenuhi persyaratan permodalan, antara lain bagi bank umum, unit usaha syariah dari bank umum konvensional, bank umum konvensional yang memiliki unit usaha syariah, serta LJK selain bank umum konvensional, bank umum syariah, dan/atau unit usaha syariah dari bank umum konvensional harus memiliki modal inti paling sedikit atau minimal Rp14 triliun.
Kepala Departemen Pengaturan dan Lembaga Pengembangan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Ahmad Nasrullah, mengungkapkan bahwa syarat permodalan ini masih bisa diubah dengan memperhatikan perkembangan kedepannya.
“Ketika kita tetapkan syarat modal Rp14 triliun dinilai terlalu tinggi, ini masih bisa kita evaluasi dengan memperhatikan perkembangan,” ungkap Ahmad seminar Sektor Pengembangan Sektor Jasa Keuangan dalam Pelaksanaan Amanat UU P2SK bertajuk "Bullion Financial Services in Indonesia: Opportunities and Challenges" di Jakarta, Selasa (11/2/2025).
“Toh, setelah dengan ketentuan modal minimum segini, sudah ada yang berminat ada satu sekarang yang sudah pegang license, izin usaha kegiatan bullion ini yaitu PT Pegadaian. Mungkin menyusul nanti berikutnya dari sektor perbankan,” tambahnya.
OJK melalui Surat Nomor S-325/PL.02/2024 per 23 Desember 2024 memberikan izin usaha bullion di Indonesia kepada PT Pegadaian yang meliputi usaha deposito emas, pinjaman modal kerja emas, jasa titipan emas korporasi, serta perdagangan emas.
Dalam beberapa waktu dekat ini selain PT Pegadaian, di sektor perbankan juga akan menyusul, yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk yang sedang dalam tahap pengajuan perizinan terkait kegiatan usaha bullion ke OJK.