Siap Bentuk Dewan Emas, OJK akan Luncurkan Peta Jalan Bank Emas

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman. (Dok. OJK)
FAKTA.COM, Jakarta – Demi mendukung pertumbuhan industri jasa keuangan sesuai amanat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun peta jalan atau roadmap terkait Bullion Bank atau Bank Emas. OJK tengah menyiapkan Dewan Emas sebagai pelengkap ekosistem dari kegiatan usaha Bullion Bank ini.
Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, dalam Seminar Sektor Pengembangan Sektor Jasa Keuangan dalam Pelaksanaan Amanat UU P2SK bertajuk "Bullion Financial Services in Indonesia: Opportunities and Challenges" di Jakarta, Selasa (11/2/2025).
“Kita akan siapkan roadmap. Kita siapkan ekosistem yang mendukung, termasuk Dewan Emas, jadi semacam Gold Council di tingkat global. Kita juga belajar dari negara lain dan itu yang akan kita siapkan,” sebut Agusman.

Kepala Departemen Pengaturan dan Lembaga Pengembangan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan LJK Lainnya OJK, Ahmad Nasrullah. (Dok. OJK)
Kepala Departemen Pengaturan dan Lembaga Pengembangan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Ahmad Nasrullah, menambahkan bahwa roadmap kegiatan usaha bullion ini ditargetkan akan selesai pada 2025.
Menurut hasil BRI Research-Mc Kinsey & Company, optimalisasi potensi usaha bullion di Indonesia diperkirakan mencapai 2.000 ton emas.
“[Peta jalan] ini kita susun bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Karena banyaknya hal-hal yang perlu ditindaklanjuti dari stakeholders, ini tidak usah kita buat cepat. Tapi kami harapkan mungkin pertengahan tahun ya nanti bisa kita launching kira-kira roadmap dari kegiatan usaha bullion itu seperti apa,” ungkap Ahmad.
Ia menjelaskan Dewan Emas ini nanti akan diisi oleh sejumlah pemangku kepentingan, seperti OJK, Kemenko Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan BUMN terkait. Dewan Emas ini yang akan menetapkan kebijakan strategis terhadap usaha bullion ke depannya.
Selain Dewan Emas, Ahmad menjelaskan bahwa Indonesia masih membutuhkan Hallmarking Centre yang akan menetapkan standar emas untuk mengantisipasi adanya secondary market dari bullion ke depan.
“Kemudian, diperlukan juga Bullion Trading Exchange untuk memperdagangkan aset bullion nasabah, serta Bullion Clearinghouse, dan ekosistem lainnya yang diperlukan,” pungkasnya.