Danantara Kelola Seluruh Aset BUMN, Kementerian BUMN Jadi Apa?

Menteri BUMN Erick Thohir dalam konferensi pers di Media Center Kementerian BUMN, Jakarta. (Dok. Kementerian BUMN)
FAKTA.COM, Jakarta – Rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (4/2/2025), mensahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Adapun salah satu poinnya mengatur tentang legitimasi berdirinya Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) yang nantinya akan mengelola seluruh aset BUMN.
Melalui pidatonya di kesempatan itu, Menteri BUMN, Erick Thohir menyambut baik berdirinya BP Danantara. Bahkan, menurutnya hal tersebut dapat menjadi penguat perekonomian Indonesia, terutama dalam mencapai bidikan pertumbuhan ekonomi delapan persen. Sebab, BP Danantara disebut akan meningkatkan optimalisasi pengelolaan aset BUMN.
“BP Danantara secara resmi didirikan dan dibentuk dalam rangka melakukan konsolidasi pengelolaan BUMN serta mengoptimalisasi pengelolaan dividen dan investasi,” ujar Erick.
Jika seluruh aset BUMN akan dikelola oleh Danantara, lantas bagaimana fungsi Kementerian BUMN nantinya?
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron menyampaikan bahwa BP Danantara, nantinya akan mengelola dividen dan hasil keuntungan dari pengelolaan BUMN. Sementara itu, Kementerian BUMN akan bertanggung jawab atas pembinaan dan regulasi.
“Nah dibentuk dua holding juga sebagai bentuk profesionalisme di dalam pengelolaan keuangan negara. Pertama dibentuk holding investasi dan yang kedua dibentuknya holding operasional,” tutur Herman ketika ditemui awak media usai Rapat Paripurna.
Lebih rinci, Herman menjelaskan, nantinya Kementerian BUMN akan bertindak sebagai regulator. Dengan begitu, seluruh pengaturan kebijakan, termasuk privatisasi, restrukturisasi, dan RKP (Rencana Kerja Perusahaan) akan menjadi ranah Kementerian BUMN.
“Pada sisi lain nanti hasil dari dividen dan pengelolaan itu akan menjadi domainnya di Danantara,” tegas Herman.
Herman menambahkan, dividen BUMN yang biasanya disetor ke negara, kini akan ditempatkan di BP Danantara terlebih dahulu untuk dikelola.
Meskipun aturan turunan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) belum terbit, Herman mengatakan bahwa ada potensi PMN (Penyertaan Modal Negara) kepada BUMN akan dihilangkan.
“Karena kan otomatis dengan adanya danantara, ada lembaga investasi nanti yang bisa memberikan permodalan,” pungkas Herman.
Sekadar informasi, berdasarkan paparan Kementerian BUMN, tahun lalu setoran dividen BUMN kepada negara dicatatkan di angka Rp 85,5 triliun. Angka ini meningkat dari tahun sebelumnya yang dalam dokumen LKPP tercatat di angka Rp 82,06 triliun.