Danantara Terbentuk usai DPR Sahkan RUU BUMN, Apa Fungsi Erick Thohir Nantinya?

Menteri BUMN Erick Thohir dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (4/2/2025). (ANTARA/HO-BUMN)
FAKTA.COM, Jakarta - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) resmi diakui usai pengesahan revisi UU Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Rapat Paripurna DPR. Pertanyaannya, siapa dapat apa?
Dalam Rapat Paripurna di Jakarta, Selasa (4/2/2025), DPR sepakat mengesahkan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Untuk menjadi menjadi perundangan yang resmi berlaku, UU tersebut harus ditandatangani Presiden untuk kemudian mendapat penomoran lembar negara di Kementerian Hukum.
Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini, dalam pidatonya di Rapat Paripurna DPR itu, menyebut perubahan UU BUMN penting dilakukan demi menjadikan mereka sebagai entitas bisnis yang profesional, efisien, dan berdaya saing, dan bisa berkontribusi maksimal bagi program-program pemerintah, termasuk ketahanan pangan, ketahanan energi, program hilirisasi, serta program-program strategis nasional lainnya.
Ia pun mengungkap sepuluh poin utama dalam RUU BUMN ini. Salah satunya adalah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), "dalam rangka meningkatkan tata kelola BUMN agar lebih optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional."
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyebut BPI Danantara akan melakukan pengelolaan BUMN demi membantu Pemerintah mencapai target pertumbuhan ekonomi.
"BPI Danantara akan melakukan pengelolaan BUMN baik secara operasional maupun di dalamnya mengoptimalkan pengelolaan dividen dalam rangka membantu pemerintah dalam mengujudkan target pertumbuhan ekonomi 8 persen yang telah dicanangkan pemerintah," ujar dia, dalam pidato di Rapat Paripurna DPR.
Selain itu, Danantara juga dibentuk dalam rangka melakukan konsolidasi pengelolaan BUMN, mengoptimalkan pengelolaan dividen, investasi, Holding Operasional, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan anak perusahaan dan atau pembubaran BUMN.
"Dengan berbagai pengaturan yang telah disepakati dalam perubahan ini, kami berharap BUMN semakin kompetitif dan mampu mendukung target pertumbuhan ekonomi Indonesia, sebagaimana telah dicanangkan Presiden Prabowo Subianto," kata dia, yang juga menjabat Ketua Umum PSSI itu.

Kementerian BUMN punya posisi strategis di Danantara. (ANTARA/Aji Cakti)
Siapa yang akan memimpinnya?
RUU BUMN yang sudah disahkan DPR itu menyebutkan Danantara kelak akan punya struktur pimpinan yang terdiri dari Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana.
Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Presiden untuk masa jabatan 5 tahun. Melansir Antara, Pasal 3M RUU BUMN mengungkap jajaran Dewan Pengawas terdiri dari Menteri BUMN sebagai Ketua merangkap Anggota; perwakilan dari Kementerian Keuangan sebagai Anggota; dan Pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh Presiden sebagai Anggota.
Daftar inventarisasi masalah (DIM) Pasal 30 RUU BUMN juga menyebutkan tugas pengawasan Dewan Pengawas terhadap Danantara mencakup persetujuan rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama yang diusulkan Badan Pelaksana.
Dewan Pengawas juga akan melakukan evaluasi pencapaian KPI, menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dari Badan Pelaksana, serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana kepada Presiden.
Sementara itu, Badan Pelaksana Danantara terdiri dari dua orang dari unsur profesional dengan masa jabatan lima tahun. Entitas ini akan dibantu maksimal enam Direktur Eksekutif yang diangkat oleh Kepala Badan setelah mendapat persetujuan Menteri BUMN.
Saat ini, dua kursi Badan Pelaksana ini sudah terisi. Yakni, Muliaman Darmansyah Hadad sebagai Ketua Badan Pelaksana Danantara dan Kaharuddin Djenod Daeng Manyambeang sebagai Wakil Kepala Badan.
RUU ini juga mengatur tugas dan peran lain Menteri BUMN. Pasal 3B menyebutkan Menteri tidak hanya menetapkan kebijakan, pengaturan, membina, mengoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN, tapi juga punya kewenangan untuk menetapkan kebijakan, pengaturan dan pengawasan terhadap Badan Pelaksana.
Walhasil, Erick Thohir bakal punya banyak kewenangan di BPI Danantara.
Soal hubungan Danantara dengan Kementerian BUMN, Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Demokrat Khaeron menambahkan bahwa kedua pihak akan punya porsi masing-masing saham. Yakni, 1 persen saham Seri A buat Kementerian BUMN, dan 99 persen saham Seri B bagi BPI Danantara.
"Seluruh pengaturan kebijakan termasuk privatisasi kemudian restrukturisasi dan lain sebagainya termasuk RKP, rencana kerja perusahaan, itu nanti akan menjadi domain di kementerian BUMN," jelas dia, di Gedung DPR.
"Pada sisi lain nanti hasil dari deviden dan pengelolaan itu akan menjadi domainnya di Danantara."
Kewenangan Prabowo
Saat ditanya soal kepastian posisi Erick Thohir sebagai Ketua Dewan Pengawas BPI Danantara sesuai draf RUU, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pengisian semua posisi di Danantara masih harus menunggu penetapan Presiden Prabowo Subianto.
"Dewan Pengawas atau apa pun itu nanti akan ditetapkan oleh Presiden sehingga siapa yang akan ditetapkan, kami belum tahu pada saat ini," kata dia, usai Rapat Paripurna tersebut.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Adies Kadir menjelaskan soal RUU BUMN, di Jakarta, Selasa (4/2/2025). (Fakta.com/Yasmina Shofa)
Dasco juga mengatakan sampai saat ini pihaknya masih menunggu aturan lebih lanjut, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) yang juga mengatur soal aset BUMN-BUMN ke depannya.
Ia pun meminta publik untuk bersabar menanti UU BUMN beserta aturan turunannya agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
"Karena dari semalam ini banyak sekali draf-draf yang bukan kami bahas sehingga saya mengimbau, kami tunggu ini sebentar lagi diundangkan dan PP-nya jadi, baru kemudian kami akan keluarkan supaya tidak menjadi rancu di masyarakat," tuturnya.
"Justru itu supaya investor nanti akan melihat dengan jelas setelah RUU ini disahkan atau diundangkan," kata Dasco, yang juga menjabat Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu. (ANT/Yasmina Shofa/Dewi Yugi Arti)