Polemik Kebijakan Baru LPG 3 Kg, Bahlil: Demi Tertibkan Oknum Pemain Harga

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam konpers “Capaian Sektor ESDM Tahun 2024 dan Rencana Kerja Tahun 2025” di Jakarta, Senin (3/2/2025). (ANTARA/Putu Indah Savitri)
FAKTA.COM, Jakarta – Belakangan, ramai pembahasan di publik mengenai aturan baru soal pembelian LPG 3 Kg. Kini, hanya pangkalan resmi saja yang berhak menjual LPG 3 Kg. Lantas, bagaimana untung-rugi kebijakan ini?
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengungkap rasionalisasi di balik kebijakan baru soal pembelian LPG 3 Kg tersebut. Menurut penuturannya, banyak oknum yang memainkan harga, bahkan membeli LPG 3 Kg dalam volume tidak wajar sehingga harga riilnya menjadi lebih mahal. Walhasil, pemerintah perlu mengambil langkah tegas untuk menindak hal tersebut.
“Dalam rangka menertibkan ini, maka kita buatlah regulasi bahwa [harus] beli di pangkalan, karena harga di pangkalan itu pemerintah bisa kontrol, kalau harga di pangkalan itu dinaikan, izin pangkalan itu dicabut, dikasih denda, dan kita bisa tau siapa pemainnya,” ujar Bahlil dalam konferensi pers Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (3/2/2025).
Meski begitu, Bahlil menyampaikan bahwa pengecer yang sudah memenuhi syarat dapat kembali menjual LPG 3 Kg. Asalkan, mereka mendaftarkan diri sebagai pangkalan resmi. Dengan begitu, pemerintah dapat mengontrol harga jualnya.
Namun, Bahlil tidak memungkiri bahwa dalam proses transisi ini ada sedikit dinamika. Misalnya, masyarakat harus menempuh jarak yang lebih jauh untuk membeli LPG 3 Kg. Akan tetapi, menurutnya hal tersebut hanya bersifat sementara atau proses transisi saja.
“Biasanya [jarak beli] cuma 100 meter bisa dapat LPG pengecer itu. Sekarang mungkin bukan 100 meter, tapi mungkin 500 meter atau 1 Km. Kadang-kadang, tempatnya pun belum tahu,” ucapnya.
Kebijakan Salah Arah
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi mengatakan bahwa aturan tersebut bertolak belakang dengan semangat Presiden Prabowo Subianto untuk berpihak pada rakyat kecil.
Sebab, menurutnya kebanyakan pengecer LPG 3 Kg merupakan pedagang akar rumput. Dengan begitu, kebijakan tersebut dapat mematikan penghasilan masyarakat kecil.
“Dampaknya, pengusaha akar rumput kehilangan pendapatan, kembali menjadi pengangguran dan terperosok menjadi rakyat miskin,” ujar Fahmy dalam rilis yang diterima Fakta.com, Minggu (2/2/2025).
Terkait pernyataan pemerintah soal pengecer yang dapat mendaftarkan diri sebagai pangkalan resmi, menurut Fahmy hal tersebut sulit untuk dilakukan.
“Mustahil bagi pengusaha akar rumput untuk mengubah menjadi pangkalan atau pengecer resmi Pertamina karena dibutuhkan modal yang tidak kecil untuk membayar pembelian LPG 3 Kg dalam jumlah besar,” tutur Fahmy.
Bahkan, tidak hanya mempersulit pengecer, kebijakan ini juga berpotensi menyusahkan konsumen yang notabene masyarakat kecil.
“Kebijakan Bahlil juga menyusahkan bagi konsumen, yang kebanyakan rakyat miskin, untuk membeli kebutuhan LPG 3 Kg di pangkalan yang jauh dari tempat tinggalnya,” tegas Fahmy.