Angan Pemerintah Perkuat Industri Elektronik Dalam Negeri

Ilustrasi - Pabrik elektronik. (Getty Image)
FAKTA.COM, Jakarta – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (2015-2035), menyebutkan bahwa industri elektronik termasuk ke dalam salah satu prioritas pemerintah. Lantas, bagaimana kinerja industri tersebut saat ini?
Kementerian Perindustrian mengungkap, hingga Triwulan III-2024, Sektor Industri Barang Logam; Komputer, Barang Elektronik, Optik; dan Peralatan Listrik tumbuh sebesar 7,29 persen.
Bahkan, jika hanya merinci produk elektronika saja, total ekspornya hingga Triwulan III tahun lalu mencapai US$10,07 miliar.
“Dari capaian tersebut, dapat dilihat bahwa Indonesia mampu mengekspor produk berteknologi tinggi seperti smartphones," ujar Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kemenperin, Setia Diarta dalam siaran pers, Selasa (7/1/2025).

Sektor Industri Barang Logam; Komputer, Barang Elektronik, Optik; dan Peralatan Listrik 2011-2024. (Dok. BPS)
Peneliti CORE Indonesia, Prof. Dr Ina Primiana turut mendukung hal itu, sebab industri tersebut merupakan berteknologi tinggi.
Ina menyampaikan, Indonesia memiliki kemampuan untuk memproduksi produk elektronik sendiri, misalnya telepon seluler. Pengguna telepon seluler sangat banyak, tetapi sayangnya Indonesia masih bergantung dengan impor.
“Artinya kita coba, paling tidak komponen-komponennya itu dari kita,” ujar Ina ketika ditemui awak media di Jakarta, Selasa (21/1/2025),
Namun untuk bisa mengembangkan potensi sektor tersebut lebih lanjut, Indonesia perlu menguasai rantai pasoknya. Dengan begitu, investor pun akan lebih tertarik untuk masuk ke Indonesia.
Informasi saja, Kemenperin mematok Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk elektronik, terutama telepon seluler dan tablet di angka 35 persen. Berdasarkan penuturan Kemenperin, aturan tersebut guna mendukung ekosistem manufaktur dalam negeri, terlebih mengingat pentingnya industrialisasi bagi perekonomian.
Menurut Setia, sejak aturan tersebut diberlakukan, produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) mengalami peningkatan yang signifikan. Sepanjang tahun lalu, ekspornya telah mencapai US$277 juta. Bahkan, saat ini lebih dari 90 persen produk HKT merupakan produksi dalam negeri.