Kesuksesan Program Tiga Juta Rumah Bergantung pada Industri Asuransi, Kenapa?

Ilustrasi - Rumah KPR Subsidi. (Dok. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman)
FAKTA.COM, Jakarta – Program tiga juta rumah disebut akan membawa dampak positif terhadap perekonomian. Bahkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendorong Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk membantu menyukseskan program tersebut.
Sementara itu, Ekonom INDEF, Eko Listiyanto mengungkap, keberhasilan program ini perlu peran besar industri asuransi. Mengapa demikian?
Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (14/1/2025), OJK menyampaikan beberapa relaksasi yang diberikan untuk mendukung program tersebut. Misalnya, relaksasi dalam POJK No.40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, penetapan kualitas Aset Produktif untuk debitur dengan plafon sampai dengan Rp5 miliar dapat hanya didasarkan atas ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga (satu pilar), yang juga berlaku untuk KPR.
Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, ini jauh lebih longgar dibandingkan dengan kredit lain yang mana penilaian bank perlu memperhatikan tiga pilar, yakni prospek usaha, kinerja debitur, dan kemampuan membayar.
Dalam hal ini, Eko menyambut baik dukungan yang diberikan OJK. Menurut penuturannya, program tiga juta rumah sangat penting untuk perekonomian. Terlebih, banyak sekali Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang belum memiliki rumah.
Dukungan pembiayaan dari perbankan merupakan sesuatu yang baik, tetapi Eko tidak menampik, bahwa hal tersebut perlu didukung dengan pengendalian risiko yang baik. Atas alasan itulah, Eko menyebut bahwa industri asuransi memegang peran penting dalam keberhasilan program ini.
“Peran asuransi untuk memastikan bahwa kredit dapat dilunasi,” kata Eko kepada Fakta.com.
Eko melanjutkan, mengingat program ini memiliki target yang besar dan sasarannya adalah MBR, maka dari sektor keuangan akan melihat risiko kemampuan melunasi kredit.
“Di sini pada akhirnya perlu ada jaminan pemerintah (asuransi) terhadap kredit penerima program,” imbuh Eko.
Terkait hal tersebut, OJK juga tengah menyiapkan mekanisme untuk mendukung peran asuransi menyukseskan program tiga juta rumah pemerintah.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono.
Menurutnya, mekanisme asuransi jiwa kredit dapat memberikan perlindungan kepada debitur, ketika dianggap sudah tidak dapat melanjutkan atau melunasi pembayaran rumah. Namun, ia mempertegas bahwa ini perlu di-bundling dengan program yang sudah ada.
Ogi menyampaikan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) dan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) untuk membahas rencana pembentukan konsorsium asuransi dalam mendukung program tiga juta rumah.
“Jadi untuk asuransi umum properti itu bisa kita cover untuk perlindungan terhadap risiko untuk asuransi kebakaran, kemudian asuransi terhadap banjir, dan juga asuransi gempa bumi. Itu bisa di-bundling dalam suatu produk perlindungan terhadap konsumen," jelas Ogi.














