Tahun Depan Para Pekerja Bisa Bebas Pajak dan Korban PHK dapat Kenaikan Klaim JKP

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan di Jakarta, Senin (16/12/2024). (ANTARA/Putu Indah Savitri)
FAKTA.COM, Jakarta - Pemerintah mengeluarkan sejumlah paket kebijakan ekonomi yang akan berlaku efektif per 1 Januari 2025 dampak kebijakan kenaikan PPN 12 persen. Di antara berbagai stimulus yang diberikan, salah satunya menyasar kelompok pekerja. Apa saja itu?
Dalam hal ini, ada beberapa insentif yang akan diberikan kepada pekerja. Pertama, di sektor padat karya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan akan ada pembebasan PPh 21 kepada pekerja di sektor tersebut.
“Pemerintah memberikan insentif PPh pasal 21 ditanggung oleh pemerintah, yaitu yang gajinya sampai Rp 10 juta. Jadi gaji dari Rp4,8-10 juta itu PPh-nya ditanggung pemerintah, khusus untuk industri padat karya,” ujar Airlangga dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Di samping itu, ada pula bantuan berupa diskon 50 persen untuk jaminan kecelakaan kerja pada sektor karya tertentu. Airlangga juga bilang, dalam hal jaminan ketenagakerjaan, akan ada optimalisasi fasilitas dari BPJS.
“Perubahannya adalah masalah masa klaimnya akan diperpanjang sampai enam bulan dan manfaatnya 60 persen untuk enam bulan,” jelas Airlangga.
Dalam kesempatan itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengelaborasi lebih lanjut penjelasan soal insentif ketenagakerjaan yang disebutkan Airlangga sebelumnya.
Ia menegaskan, terkait diskon 50 persen untuk iuran jaminan kecelakaan kerja selama enam bulan itu tidak akan mengurangi nilai manfaat yang akan didapatkan peserta.
“Saya menambahkan saja bahwa relaksasi iuran jaminan kecelakaan kerja yang 50 persen tadi itu, untuk lima bulan dengan manfaat yang tidak berubah. Jadi, iurannya 50 persen, manfaat tetap sama,” tegas Anggoro.
Menurut penuturan Anggoro, manfaat tersebut akan dirasakan oleh 3,76 juta pekerja dan 110.000 perusahaan.
Kemudian, untuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), akan ada perubahan dalam klaim manfaat, yakni manfaat yang diterima akan berupa tunai 60 persen selama enam bulan.
“Selama ini manfaatnya adalah tiga bulan pertama 45 persen, tiga bulan kedua adalah 25 persen. Jadi, sekarang flat 60 persen,” jelas Anggoro. Ia menambahkan, pihaknya juga tengah membahas soal kemudahan masa kadaluarsa klaim, yang semula tiga bulan menjadi enam bulan.
Masih terkait JKP, Anggoro menyampaikan bahwa manfaat pelatihan yang semula manfaatnya Rp1 juta, kini menjadi Rp2,4 juta.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli berharap bahwa seluruh fasilitas yang diberikan tersebut dapat meningkatkan peluang para pekerja yang ter-PHK untuk dapat bekerja kembali. Di sisi lain, manfaat tersebut dapat menjaga daya beli pekerja saat ter-PHK.
Paket kebijakan ketenagakerjaan tersebut relevan dengan kondisi saat ini. Seperti diketahui, sepanjang tahun ini, angka pekerja terkena PHK terus meningkat. Bahkan, per Oktober saja, jumlahnya sudah mencapai 63.947 pekerja.
Padahal, tahun lalu angka PHK hingga Oktober tercatat di 45.576. Artinya, jika dibandingkan maka ada kenaikan sebesar 40,3 persen secara tahunan (yoy).