UMP Jakarta Rp5,3 Juta, Wamenaker: Perusahaan Terima, Kok

Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan saat ditemui di Jakarta, Kamis (12/12/2024). ANTARA/Sinta Ambar
FAKTA.COM, Jakarta - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan meyakini bahwa kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di Provinsi Jakarta tidak akan membebani perusahaan. Pasalnya, pihak Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan sejumlah kajian termasuk konsultasi dengan berbagai pihak.
Noel, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa mayoritas perusahaan di Jakarta telah menerima keputusan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen.
“Kita lihat dulu nanti seperti apa, tapi mayoritas (perusahaan di) Jakarta menerima, kok. Kan, kita juga konsultasi dengan Apindo, selain kawan-kawan buruh,” kata Wamenaker di Jakarta, Kamis (12/12/2024).
UMP 2025 Provinsi Jakarta telah ditetapkan sebesar Rp5.396.761, naik sebesar 6,5 persen dari UMP 2024 sebesar Rp5.067.381. UMP 2025 Jakarta menjadi yang tertinggi dibandingkan dengan provinsi lain juga menjadi satu-satunya provinsi dengan UMP pada kisaran Rp5 juta.
Sebelumnya, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) DKI Jakarta mengapresiasi keputusan pemerintah terkait UMP 2025 yang naik hingga 6,5 persen.
"Kami mengapresiasi keputusan pemerintah menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 hingga 6,5 persen," kata Ketua Umum KADIN DKI Jakarta, Diana Dewi .
Namun, Diana memberikan catatan yang menurutnya perlu diperhatikan pemerintah, salah satunya terkait perusahaan yang tidak mampu menaikkan gaji pegawainya. Menurutnya, tidak semua perusahaan bisa memenuhi kenaikan UMP sehingga berakibat melemahnya perputaran ekonomi.
Kondisi ini pun, kata Dian, akan membuat perusahaan cenderung mempailitkan usahanya sehingga dapat terjadi PHK massal. "Akibatnya, terjadi PHK massal," tutur dia.
Diana juga berpendapat kenaikan UMP dapat menghambat investasi. Menurut dia, investor akan berhitung yang menyebabkan terjadinya pembengkakan nilai investasi.
"Para investor lebih memilih wait and see (tunggu dan lihat) daripada harus menambah modal usaha. Ini tentu akan mengganggu target pertumbuhan ekonomi 8 persen yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto," kata Diana.
Diana pun mengusulkan agar pemerintah memberikan insentif pajak kepada pelaku usaha terkait kenaikan UMP 2025.
"Pemberian insentif bagi pelaku usaha bisa menjadi terobosan dari pemerintah. Misal, keringanan pajak atau pembayaran pinjaman di bank," kata Diana.
Menurut Diana, upaya tersebut setidaknya dapat mengurangi beban pelaku usaha akibat kenaikan UMP. Walau, kata dia, solusi ini sebenarnya kurang berdampak signifikan. (ANT)