Erick: Restrukturisasi Jiwasraya Selamatkan 2,4 Juta Orang

Menteri BUMN Erick Thohir. Foto: Antara/Maria Cicilia Galuh
FAKTA.COM, Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengungkapkan jumlah pemegang polis yang telah mengikuti Program Restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mencapai 99,9 persen.
Sampai akhir November 2024, sebanyak 314.322 pemegang polis ikut restrukturisasi Jiwasraya. Jumlah tersebut terdiri atas 5.688 polis dari kategori korporasi, 291.300 dari kategori ritel, dan 17.334 polis dari kategori Bancassurance.
“Jika dikalkulasi, Program Restrukturisasi Jiwasraya telah menyelamatkan lebih dari 2,4 juta orang, yang merupakan peserta asuransi Jiwasraya,” ujar Menteri BUMN, Erick Thohir, di Jakarta, Selasa (10/12/2024).
Menyusul dengan capaian Program Restrukturisasi Jiwasraya, Erick pun menyampaikan terima kasih kepada pemegang polis yang bersedia mengikuti Program Restrukturisasi. Saat ini, polis tersebut telah dipindah dan dikelola oleh IFG Life.
Tak lupa, ia juga mengapresiasi para regulator hingga pemangku kebijakan yang telah bekerja keras serta bersama-sama berkoordinasi menyelesaikan masalah yang ada di Jiwasraya.
“Semoga upaya penyelamatan ini dimaknai sebagai komitmen sekaligus bukti konkret Pemerintah dalam memperbaiki dan menyehatkan industri keuangan di Indonesia,” imbuh Erick.
Jiwasraya Terus Ajak Restrukturisasi
Pelaksana Tugas Direktur Utama Jiwasraya, Mahelan Prabantarikso, kembali mengajak para pemegang polis yang belum bersedia ikut restrukturisasi untuk segera mendaftarkan polisnya dalam program tersebut.
Menurut Mahelan, ajakan ini dimaksudkan agar para pemegang polis yang belum ikut dapat terhindar dari potensi kerugian yang lebih besar, menyusul rencana penghentian aktivitas perusahaan dalam waktu dekat.
"Kami sudah menyediakan kanal komunikasi yang bisa digunakan mulai dari call center (021) 5098 7151, WhatsApp +62 811-1465031, hingga surel di [email protected]," kata Mahelan di hari yang sama.
Sekadar informasi, program restrukturisasi Jiwasraya merupakan upaya penyelamatan manfaat polis dalam rangka menghindari potensi kerugian besar yang akan dialami pemegang polis dan negara. Hal ini dilakukan menyusul kondisi likuiditas perusahaan yang terus tertekan sejak beberapa tahun terakhir.