Jumlah Pekerja Informal Masih Tinggi, Bagaimana Sikap Yasserli?

Ilustrasi: Fakta.com/Putut Pramudiko
FAKTA.COM, Jakarta - Dominasi pekerja informal di Indonesia masih tinggi. Bahkan, trennya cenderung meningkat dari tahun ke tahun.
Peneliti lembaga Next Policy, Dwi Raihan, Kamis (28/11/2024), mengatakan, pekerja informal merupakan kelompok yang rentan. Sebab, tidak ada jaminan dan penghasilan yang pasti. Apabila ada guncangan ekonomi, konsumsi mereka bisa terganggu.
Hal serupa disampaikan oleh Peneliti IDEAS, Muhammad Anwar. Menurut penuturannya, sektor informal tidak menawarkan tingkat penghasilan maupun perlindungan yang sama seperti tenaga kerja formal. Dengan begitu, kata Anwar, mereka lebih rentan apabila ada guncangan ekonomi, termasuk soal daya beli mereka.
“Akibatnya, stabilitas finansial mereka terganggu, dan daya beli mereka tergerus,” kata Anwar kepada Fakta.com, Kamis (5/12/2024).

Pedagang cabai rawit merah saat melayani pembeli di Pasar Biromaru, Kabupaten Sigi Sulawesi Tengah. (ANTARA/HO-Moh Salam)
Lebih lanjut, Anwar menjelaskan, kesejahteraan pekerja informal pun semakin terancam dengan adanya peningkatan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Padahal, keuangan sudah tidak stabil saat pekerja terpaksa beralih dari sektor formal ke informal.
Informasi saja, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), angka tenaga kerja informal masih mendominasi total angkatan kerja hingga Agustus 2024. Bahkan, trennya relatif meningkat secara nominal sejak Agustus 2019. Secara persentase pun, pekerja informal tetap lebih tinggi dibanding pekerja formal dari masa sebelum pandemi Covid-19.
Bagaimana Sikap Pemerintah?
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa pemerintah akan lebih memperhatikan pekerja sektor informal. Hal tersebut, kata dia, merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
“Fokus beliau tidak hanya terbatas pada pekerja formal, tetapi juga pekerja migran dan sektor informal yang seringkali tidak terjangkau oleh sistem perlindungan sosial," kata Yassierli dalam Forum Komunikasi Jaminan Sosial Tenaga Kerja, di Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Yassierli juga mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk terus berinovasi mengembangkan program jaminan sosial kepada kelompok pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan, Yasserli. Foto: Istimewa
Dalam kesempatan itu, Yassierli mengenalkan inovasi konsep program jaminan sosial untuk tenaga kerja di Indonesia yang dinamakan dengan 5E; engineering, education, empowerment, enforcement, evaluation.
Secara sederhana, kata Yasserli, konsep 5E dalam jaminan sosial ketenagakerjaan meliputi regulasi dinamis, bentuk preventif, dan pemberdayaan tenaga kerja, seperti produktivitas serta daya saing. Ada pula soal kepastian penegakkan hukum dan evaluasi kebijakan secara berkala.
"Karenanya, selain menjadi forum silaturahmi, kita jadikan forum ini sebagai forum evaluasi tentang apa yang bisa kita tingkatkan. Apa rekomendasi agar kita lebih baik ke depan," ujar Yassierli.