Sikat Ekspor Timah Ilegal, Kementerian ESDM Siapkan Ditjen Baru

pengerukan pasir timah PT. EUM di Perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, Selasa (20/12/2023). ANTARA/HO-KKP
FAKTA.COM, Jakarta - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) merilis jutaan barang selundupan di Kantor Pusat DJBC, Rawamangun, Jakarta, Kamis (14/11/2024). Barang yang dipemerkan dan dimusnahkan merupakan hasil penindakan sejak Januari 2024.
Di antara barang yang berhasil disita dari penindakan Bea Cukai, salah satunya merupakan barang dari olahan sumber daya alam maupun mineral seperti timah dan pasir timah. Penindakan tersebut biasanya dilakukan melalui operasi patroli laut.
Menurut Bea Cukai, dalam rentang waktu 4-11 November 2024, terdapat lima kali penindakan penyelundupan komoditas pasir timah. Adapun nilai barang yang disita mencapai Rp10,9 miliar.
BG, Sri Mulyani, dan Bea Cukai Musnahkan Barang Selundupan
Jutaan barang selundupan dipamerkan Bea Cukai di Kantor Pusat DJBC, Rawamangun, Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri ESDM yang juga hadir di acara itu, mengungkap bahwa ke depan, Kementerian ESDM akan lebih menggencarkan pemetaan terhadap wilayah yang rawan penyelundupan, terutama pada komoditas timah.
“Jadi, untuk penyelundupan ini kan kita juga melihat wilayah-wilayah yang mungkin terjadi penyelundupan di daerah mana dan juga modusnya kira-kira bagaimana,” ujar Yuliot.
Di samping itu, Yuliot bilang, nantinya Kementerian ESDM akan membentuk satu Direktorat Jenderal (Ditjen) baru yang akan menindaklanjuti persoalan penyelundupan tersebut.
“Kementerian ESDM juga akan membentuk Ditjen Penegakkan Hukum, jadi mudah-mudahan untuk ke depan, kita juga akan mengaktifkan jangan sampai terjadi permasalahan-permasalahan di bidang pertambangan,” pungkas Yuliot.
Wamen ESDM Yuliot Tanjung
Wamen ESDM Yuliot Tanjung, terpikir unutk membentuk direktorat baru di Kementerian ESDM untuk menindak penyelundupan SDA.