Pangkas Perjalanan Dinas, Kemenkeu Klaim Hemat Anggaran 7 Persen

Ilustrasi Gedung Kemenkeu
FAKTA.COM, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto, berulang kali menegaskan kepada anak buahnya untuk melakukan penghematan anggaran, terlebih dalam hal perjalanan dinas.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklaim tidak butuh waktu lama untuk merespons arahan tersebut. Bendahara negara itu mengaku telah melakukan pemangkasan anggaran untuk perjalanan dinas dan berhasil melakukan penghematan.
Hal tersebut diungkapkan dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Kemenkeu, Rabu (13/11/2024). Dalam sesi pemaparannya, Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara mengatakan realisasi belanja Kemenkeu hingga akhir Oktober tahun ini mencapai 76,06 persen dari pagu anggaran, yakni Rp48,7 triliun.
Suahasil menambahkan, sampai dengan akhir tahun realisasi anggaran Kemenkeu tidak akan mencapai seratus persen. Sebab, ada beberapa penghematan yang dilakukan, termasuk dari komponen perjalanan dinas.
"Ini termasuk penghematan perjalanan dinas yang memang menjadi arahan kemarin," ujar Suahasil.
Sampai dengan akhir tahun, realisasi belanja Kemenkeu diperkirakan hanya akan menyentuh angka 93,17 persen dari pagu anggaran. Artinya, ada penghematan anggaran sekitar 7 persen.
Informasi saja, sebagai tindak lanjut dari arahan presiden, Kemenkeu mengklaim menyiapkan langkah-langkah penghematan anggaran kepada sejumlah K/L lain melalui surat edaran nomor S-1023/MK.02/2024 yang dirilis, Kamis (7/11/2024).
Terdapat 7 poin yang termaktub dalam surat edaran tersebut. Rinciannya adalah sebagai berikut:
1. Menteri/Pimpinan Lembaga diminta untuk meneliti kembali berbagai kegiatan yang memerlukan belanja perjalanan dinas pada DIPA TA 2024 yang dapat dihemat dengan tetap menjaga efektivitas pencapaian target sasaran program pada masing-masing Kementerian/Lembaga.
2. Terhadap belanja perjalanan dinas tersebut sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan penghematan minimal 50% (lima puluh persen) dari sisa pagu Belanja Perjalanan Dinas pada DIPA TA 2024 terhitung sejak surat ini ditetapkan.
3. Dalam hal terdapat kebutuhan anggaran belanja perjalanan dinas yang harus dipenuhi setelah penghematan tersebut, Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mengajukan dispensasi penggunaan sisa dana dimaksud kepada Menteri Keuangan.
4. Kebijakan penghematan belanja perjalanan dinas dikecualikan untuk:
- Belanja perjalanan dinas bagi unit yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsi utamanya memerlukan perjalanan dinas, dan;
- Belanja perjalanan dinas tetap antara lain untuk biaya perjalanan dinas bagi penyuluh pertanian, juru penerang, dan penyuluh agama serta biaya perjalanan dinas pada kedutaan besar/atase.
5. Kementerian/Lembaga melakukan pembatasan belanja perjalanan dinas secara mandiri melalui mekanisme revisi dan mencantumkan dalam catatan halaman IV.A DIPA sebagai penghematan dan mengkoordinasikan pelaksanaan penghematan sebagaimana tersebut pada angka 1 pada instansi vertikal/satuan kerja di lingkup Kementerian/Lembaga masing-masing.
6. Revisi pencantuman dalam catatan halaman IV.A DIPA dilaksanakan di Kanwil Ditjen Perbendaharaan.
7. Untuk memastikan implementasi pembatasan secara mandiri oleh Kementerian/Lembaga maka Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja tidak dapat mengajukan permintaan pembayaran biaya perjalanan dinas sebelum melakukan revisi sebagaimana dimaksud pada angka 6.
DPR Tekankan Efektivitas dan Efesiensi
Ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (13/11/2024), Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro mengapresiasi langkah tersebut. Menurut Fauzi, hal tersebut merupakan langkah yang baik, bahkan ia mendukungnya.
“Perjalanan dinas itu harus efektif dan efisien,” ujar Fauzi.
Fauzi menambahkan, yang dimaksud dengan efektif dan efisien ialah tidak terlalu sering berangkat untuk melakukan perjalanan dinas. Dalam hal ini, ia menekankan soal efektivitas dan hal itu sejalan dengan langkah yang telah diambil oleh pemerintah.
“Oleh sebab itu, yang paling penting adalah efektivitasnya. Efektivitas buat perjalanan itu, misal dari total kemarin 100%, sekarang turun 50 persen,” ucapnya.
Dengan begitu, Fauzi menambahkan, pemerintah bisa mengalokasikan anggaran tersebut untuk kebutuhan lain.