Melihat Kesiapan Bank BUMN Hapus Utang UMKM

Ilustrasi. (Dokumen Freepik)
FAKTA.COM, Jakarta - Kepastian penghapusan piutang macet UMKM kini tercerahkan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024. PP tersebut, ditandatangani oleh Prabowo Subianto, Senin (5/11/2024).
Dengan diberlakukannya kebijakan tersebut, lantas bagaimana tanggapan beberapa perbankan milik negara yang akan mengimplementasikannya?
BRI
Menanggapi hal ini, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI mengapresiasi langkah cepat pemerintah dalam memberikan kejelasan soal aturan tersebut. Adapun saat ini, BRI masih menunggu salinan dari peraturan tersebut.
“Selanjutnya BRI akan mempersiapkan perangkat kebijakan internal agar kebijakan dimaksud dapat diimplementasikan dengan baik,” kata Direktur Bisnis Mikro BRI, Supari dalam keterangan tertulis yang diterima Fakta.com, Selasa (6/11/2024).
Bahkan, pihaknya juga menyambut baik terbitnya aturan tersebut. Pasalnya, pelaku UMKM yang sebelumnya tidak dapat mengakses pembiayaan dan memiliki potensi usaha, kini seperti mendapatkan kesempatan baru untuk mengembangkan usahanya.
Supari juga menambahkan, kebijakan tersebut diharapkan tidak hanya menguntungkan UMKM saja, tetapi menjadi sumber pertumbuhan baru bagi BRI. Terlebih, BRI dikenal sebagai bank yang banyak menyalurkan kredit kepada UMKM.
“BRI optimis bahwa dengan adanya sinergi yang baik antara pemerintah dan sektor keuangan dapat mendorong kemajuan pelaku usaha khususnya UMKM Indonesia, serta mewujudkan ekonomi kerakyatan yang inklusif dan berkeadilan,” pungkas Supari.
BRI, menjadi sorotan tersendiri atas adanya kebijakan penghapusan piutang macet UMKM ini. Sebab, ia terkenal sebagai banyak dengan spesialis kredit mikro. Penyaluran kreditnya, didominasi oleh kredit UMKM.
Terbaru, hingga September tahun ini, penyaluran kredit UMKM BRI sebesar Rp1.105,70 triliun atau 81,70% dari total penyaluran kredit.
Mandiri
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk juga memberikan respons soal penerbitan aturan tersebut. Sejalan dengan BRI, pihaknya turut menyambut baik program pemerintah, khususnya pada sektor strategis dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.
“Hal ini sejalan dengan peran Bank Mandiri untuk mendukung ekonomi kerakyatan yang menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia secara berkelanjutan,” ujar Corporate Secretary Bank Mandiri, Teuku Ali Usman.
Di samping itu, Bank Mandiri menilai, terbitnya aturan tersebut tidak akan memberikan dampak finansial kepada neraca laba dan rugi pihaknya. Sebab, kredit tersebut telah dihapus buku (write off).
“Berdasarkan analisa historis, rasio pengembalian (recovery rate) debitur hapus buku KUR/KUM khususnya petani dan nelayan nilainya tidak signifikan dibandingkan dengan kinerja keuangan Bank Mandiri,” jelasnya.
Bahkan, Bank Mandiri siap mendukung upaya perluasan akses pembiayaan kepada UMKM, terlebih pada petani dan nelayan yang berkontribusi terhadap swasembada pangan.
BNI
Sementara itu, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, juga turut mengapresiasi sikap pemerintah dalam mendukung UMKM, terutama pada bidang pertanian, kelautan, dan sektor lain yang memiliki andil besar terhadap ketahanan pangan di Indonesia.
Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo mengungkap bahwa BNI berkomitmen untuk terus mendukung pemerintah dalam mendorong kemajuan sektor UMKM. Adapun untuk teknis pelaksanaan, pihaknya mengaku untuk menunggu koordinasi lebih lanjut dari pemerintah dan instansi terkait.
“Agar pelaksanaan kebijakan ini dapat berjalan dengan efektif dan sesuai sasaran,” kata Okki menambahkan.
Terlepas dari itu semua, kemampuan permodalan tiga bank milik negara (Himbara) itu masih dalam kondisi baik.
Meski naik turun, ketiganya punya rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) jauh di atas ketentuan. Rata-rata, angkanya masih di atas 20%.
Sebagai informasi, CAR merupakan rasio kecukupan modal perbankan untuk menanggung berbagai risiko. Salah satunya risiko kredit.
Lantas, bagaimana para bank ini merealisasikan penghapusan piutang UMKM ke depan? Mari tunggu tanggal mainnya.