FAKTA.COM, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mencanangkan upaya penghapusan piutang macet UMKM. Setelah menjadi pembahasan hangat di publik, kini pemerintah memberikan kepastian akan upaya tersebut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). PP tersebut ditandatangani presiden, Selasa (5/11/2024).
Adapun ada beberapa hal teknis yang diatur dalam PP tersebut, di antaranya mengenai cakupan penghapusan tagihan piutang macet. Dalam hal ini, UMKM yang termasuk dalam cakupan kebijakan tersebut adalah, pertanian, perkebunan, dan peternakan;perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dll.
“Dengan ini, pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting. Mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara,” ucap Prabowo pada penandatanganan PP No 47 Tahun 2024.
Prabowo menambahkan, untuk hal-hal yang lebih teknis terkait implementasi aturan tersebut, nanti akan dikoordinasikan lebih lanjut bersama Kementerian dan Lembaga terkait.
“Kita tentunya berdoa bahwa seluruh petani, nelayan, UMKM seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, dengan semangat, dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara,” pungkasnya
Menanggapi hal ini, Ekonom Arif Budimanta mengungkap, kebijakan yang baru saja diterbitkan itu mampu membawa dampak positif bagi perekonomian.
“Kebijakan Penghapusan utang petani dan nelayan yg baru saja diterbitkan dapat dijadikan momentum untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi yg berkeadilan,” kata Arif kepada Fakta.com, Senin (5/11/2024).
Arif juga mengingatkan agar teknis pelaksanaannya perlu dipastikan dengan operasional dan tata kelola yang baik.
“Sehingga dapat dilaksanakan oleh lembaga jasa keuangan,” ucap Arif menambahkan.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengungkap, wacana penghapusan piutang macet bagi UMKM sudah termaktub dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang salah satunya mengakomodir penghapusan tagihan kredit UMKM oleh bank milik negara.
Penghapusan semacam itu bahkan disebutkan bukanlah sesuatu yang baru, sebab bank-bank swasta sudah biasa melakukan hal tersebut. Hal itu diucapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam kesempatan yang sama.
“Jadi, memang itu merupakan ketentuan yang terkait dengan bank BUMN dan hanya terkait dengan UMKM,” pungkas Mahendra.