Ekspor Udang ke Amrik dalam Kondisi Pelik

Komoditas udang beku. (Dokumen Kementerian dan Kelautan)
FAKTA.COM, Jakarta - Eksportir udang beku Indonesia tengah bersengkarut. Pasalnya, persoalan dugaan subsidi dan dumping ekspor oleh Amerika Serikat masih berlanjut.
Untuk menyampaikan update terkait penyelidikan dan upaya pemerintah memperjuangkan industri udang Indonesia dari dugaan subsidi dan dumping tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melangsungkan Konferensi Pers, Senin (27/10/2024). Namun persoalan rumit ini dapat dipahami dengan sedikit menoleh ke belakang.
Seperti diketahui, akhir Oktober tahun lalu, American Shrimp Processor Association (ASPA) atau asosiasi pengusaha udang beku di Amerika Serikat melayangkan petisi kepada eksportir udang beku Indonesia terkait dugaan dua hal.
Di antaranya adalah yakni CounterVailing Duties (CVD) atau dugaan subsidi oleh pemerintah secara umum kepada industri udang nasional dan dumping kepada pelaku usaha eksportir udang asal Indonesia.
Adapun dugaan dumping dan subsidi tersebut diselidiki oleh US Department of Commerce (USDOC), sedangkan soal potensi kerugiannya diselidiki oleh US International Trade Commision (USITC).
Menurut penuturan Direktur Pemasaran Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP, Erwin Dwiyana, Indonesia telah terbebas dari dugaan subsidi (CVD), tetapi masih ada dugaan praktik dumping.
Adapun perusahaan eksportir udang Indonesia yang menjadi mandatory respondent adalah PT Bahari Makmur Sejati (BMS) dan PT First Marine Seafood (FMS). Dari hasil penyelidikan awal, keputusan sementara dari USDOC adalah eksportir Indonesia tidak terbukti melakukan praktik CVD.
Sementara itu, BMS terbukti tidak melakukan dumping sehingga dikenakan bea masuk sebesar 0%, sedangkan FMS dikenakan tarif bea masuk berdasarkan margin dumping, yakni 6,3%.
Kendati begitu, keputusan terbaru, yakni per Oktober tahun ini, persentase bea masuk tersebut berhasil diturunkan.
“Pada 23 Oktober 2024, USDOC menerbitkan kembali penentuan akhir terhadap tuduhan anti dumping dan kita turun dari 6,3% menjadi 3,9%,” ucap Erwin.
Adapun keputusan final dari penyelidikan ini akan disampaikan pada 5 Desember, menurut penuturan Erwin.
Dalam hal ini, Erwin berharap putusan akhir dari kasus ini adalah Indonesia tetap tidak terbukti melakukan praktik DVD, begitu juga dengan dumping sehingga tidak ada pengenaan bea masuk untuk produk ekspor udang beku Indonesia ke Amerika Serikat.
Meski perjuangan membuktikan Indonesia tidak melakukan praktik dumping masih berlanjut, Erwin mengimbau sisi hulu industri udang tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Intinya sih kami di pemerintah juga mendorong, pertama tentunya memastikan bahwa kegiatan hulu tetap berlangsung, kemudian pasokan bahan baku yang sustain serta mutu juga tetap dijaga,” kata Erwin.
Erwin juga berharap bahwa seluruh pihak, dalam hal ini asosiasi pengusaha terkait harus tetap kompak.
Dalam kesempatan itu, Erwin juga mengatakan bahwa persoalan dugaan subsidi dan dumping ini mengganggu ekspor udang beku ke Amerika Serikat. Hal ini juga mengganggu aktor lain yang terlibat di industri udang.
“Udang sebagai komoditas utama dan penggerak ekonomi, di situ ada penambak sekian puluh ribu, kemudian ada tenaga kerja di industri udang, kemudian ada juga paling banyak gender-nya perempuan di industri pengolahan udang,” pungkas Erwin.
Sekadar informasi, merujuk kepada data yang disampaikan oleh KKP, Amerika Serikat merupakan pangsa ekspor udang terbesar di Indonesia, persentasenya mencapai 63,7% dari total ekspor udang Indonesia.
Di samping itu, 64,4% ekspor udang di Indonesia adalah produk udang beku yang notabene sedang dalam persoalan dugaan CVD dan dumping.
Adapun dilihat dari trennya, pada periode Januari - September tahun ini, nilai ekspor udang Indonesia menurun 8,1% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Penurunan tersebut utamanya terjadi untuk tujuan ekspor Amerika Serikat, yakni sebesar 9,1%.













